Sukses

4 Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah

Perbedaan haji dan umrah yang perlu diketahui

Liputan6.com, Jakarta - Haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam. Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu dan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. 

Haji merupakan ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu. Hal ini terbukti dari satu riwayat bahwa Nabi Adam AS pernah melaksanakan haji dari India sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki.

Bahkan menurut Ibnu Ishaq Allah subhanahu wata’ala tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim kecuali ia pernah melaksanakan haji.

Sedangkan umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Perbedaan Haji dan Umrah

1. Hukum

Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan dalam Al Quran. Allah SWT berfirman dalam Q.S Ali ‘Imran ayat 97 sebagai berikut : 

‎فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah sunnah 

Sementara itu, hukum melaksanakan umrah adalah wajib menurut sebagian ulama dan sunnah menurut sebagian yang lain. Artinya, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum umrah.

Hukum wajib dalam umrah merujuk pada A- Quran sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 196. Sedangkan, umrah yang hukumnya sunnah merujuk pada sebuah hadis yang diriwayatkan Tirmidzi. “Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. Al-Tirmidzi).

2. Rukun

Ada serangkaian amalan yang harus dikerjakan baik saat haji maupun umrah. Rukun haji terdiri atas ihram, wukuf, tawaf ifadah, sai, tahallul, dan tertib. Sedangkan umrah hanya terdiri dari ihram, tawaf umrah, sai, dan tahallul. Yang tidak dilakukan saat umrah ada wukuf. Adapaun selama wukuf, kegiatan yang dilakukan jamaah di antaranya mendengarkan khutbah wukuf, memperbanyak zikir, membaca Al Quran, dan memanjatkan doa.

3 dari 3 halaman

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

3. Waktu pelaksanaan

Perbedaan antara haji dan umrah lainnya adalah waktu pelaksanaan. Ibadah haji hanya dilaksanakan di bulan haji. Artinya, haji dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh syara dan hanya berlangsung sekali dalam setahun. Haji biasanya dilaksanakan mulai bulan syawal hingga hari raya Idul Adha.

Sementara itu, umrah adalah ibadah yang tidak terikat oleh waktu. Ibadah ini bisa dilakukan kapan saja atau sepanjang tahun.

4. Tempat pelaksanaan

Terdapat perbedaan tempat pelaksanaan antara haji dan umrah setelah miqat. Miqat adalah batas antara boleh tidaknya atau perintah mulai atau berhenti untuk melafadzkan niat. 

Ibadah haji dilaksanakan mulai dari miqat – Mekkah (Masjidil Haram) – Arafah – Muzdalifah – Mina. Sedangkan umrah meliputi Miqat – Mekkah (Masjidil Haram), untuk tawaf dan sai pada ibadah umrah dilaksanakan di Masjidil Haram.