Sukses

Kelelahan saat Tawaf, Jemaah Haji Boleh Istirahat Dulu Meski Belum Selesai 7 Putaran

Tawaf adalah ritual mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. Ritual ini merupakan salah satu rukun dalam ibadah umrah dan haji. Itu artinya, tawaf menjadi penentu keabsahan ibadah umrah atau haji.

Liputan6.com, Jakarta Tawaf adalah ritual mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. Ritual ini merupakan salah satu rukun dalam ibadah umrah dan haji. Itu artinya, tawaf menjadi penentu keabsahan ibadah umrah atau haji.

Berputar mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali ini tentu memerlukan tenaga dan usaha yang tinggi. Terlebih apabila kondisi di Masjidil Haram sedang padat seperti saat musim haji.

Belum lagi jika posisinya jauh dari Ka'bah, maka jarak putaran yang dibutuhkan tentu akan lebih panjang. Lantas bagaimana jika belum selesai tujuh putaran tapi sudah kelelahan?

Konsultan Ibadah dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah, KH Ahmad Wazir Ali, mengatakan bahwa saat tawaf jemaah boleh istirahat lebih dulu jika kondisinya lemah atau capai. Kendati belum tuntas tujuh putaran.

"Tawaf karena lelah boleh berhenti, lalu meneruskan," kata Kiai Wazir kepada tim Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi 2023 di Madinah.

Kebolehan tersebut tidak terbatas pada kondisi jemaah karena masuk kategori lanjut usia (lansia) ataupun risiko tinggi (risti). Lemah atau kecapaian dapat menjadi alasan ('illah) yang membolehkan seseorang beristirahat sejenak saat tawaf, namun tetap harus dilanjutkan hingga tujuh putaran.

Setelah berhenti istirahat, jemaah tidak perlu mengulang putaran dari awal. "Terus melanjutkan putaran berikutnya, bukan dari awal," kata Kiai Wazir.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi jemaah yang berhadas atau wudunya batal di tengah menjalankan tawaf. Jemaah bisa mengambil wudu terlebih dulu dan kembali melanjutkan putaran tawaf dari titik yang ditinggalkan tadi.

"Demikian jika ada putaran ke berapa, lalu hadas, maka mencari wudu (terlebih dahulu)," ucap Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu.

2 dari 2 halaman

Ada Penyewaan Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf

Di Masjidil Haram, Kota Makkah, menyediakan fasilitas penyewaan skuter dan kursi roda untuk ibadah tawaf hingga sai. Fasilitas ini memudahkan jemaah yang memiliki keterbatasan fisik atau atau kurang fit tetap bisa melaksanakan ibadah umrah dan haji.

"Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," ujar Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid di Makkah, Kamis, (1/6/2023).

Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola oleh Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan tawaf dan sai menggunakan skuter.

Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi. Area sai dengan kursi roda ada di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).

"Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," kata Subhan.

Harga Sewa Skuter dan Kursi Roda

Berikut ini daftar harga sewa skuter dan kursi roda berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:

A. Tarif Kursi Roda

Paket Tawaf dan Sai: SR200 (200 Saudi Riyal)/orangTawaf saja: SR100/orangSai saja: SR100/orangB. Tarif Skuter 1 Orang

Paket Tawaf dan Sai: SR115/orangTawaf saja: SR57,5/orangSa'i saja: SR57,5/orangC. Tarif Skuter 2 Orang

Paket Tawaf dan Sai: SR230Tawaf saja: SR115Sai saja: SR115

"Tarif tersebut berlaku untuk di area tawaf dan sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram," ujar Subhan.

Â