Liputan6.com, Jakarta - Tak lama lagi bulan Dzulqa'dah berakhir dan kita memasuki bulan Dzulhijjah.
Pada salah satu bulan mulia ini, ada momentum berbagi untuk sesama yaitu kurban, menyembelih hewan yang dagingnya dibagikan untuk sesama.
Kurban salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Dalam pelaksanaannya, kurban melibatkan penyembelihan hewan ternak tertentu seperti sapi, kambing, atau domba.
Advertisement
Berkurban dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas semua nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
Dalam Islam adakah aturan dalam Islam yang mengatur waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban, pagi siang atau malam hari?
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Tuntunan Waktu Terbaik, Jangan Malam Hari
Mengutip laman keislaman nu.or.id, ulama berbeda pendapat terkait awal waktu dan batas waktu penyembelihan hewan kurban, serta kebolehan menyembelih hewan kurban di malam hari. Akan tetapi, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah Shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur.
Syeikh Wahbah Az-Zuhaily dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan.
للفقهاء خلافات جزئية في أول وقت التضحية وآخره، وفي كراهية التضحية في ليالي العيد. لكنهم اتفقوا على أن أفضل وقت التضحية هو اليوم الأول قبل زوال الشمس؛ لأنه هو السنة
Artinya, “Ada perbedaan pendapat ulama fikih terkait awal dan akhir waktu penyembelihan hewan kurban, serta kemakruhan menyembelih di malah hari. Tetapi, mereka seluruhnya sepakat bahwa waktu utama menyembelih kurban ialah hari pertama sebelum tergelincir matahari, karena hal itu sunah.”
Kesunahan waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa Rasulullah SAW berkata.
إن أول مانبدأ به يومنا هذا: أن نصلي، ثم نرجع، فننحر، فمن فعل ذلك، فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل ذلك، فإنما هو لحم قدمه لأهله، ليس من النُسُك في شيء
Artinya, “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan.
Tetapi perlu diingat, seluruh ulama sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum Shalat Id dilaksanakan. Bagi siapa yang menyembelih pada waktu itu, maka penyembelihan itu tidak dianggap ibadah kurban. Wallahu a‘lam.
Penulis: Nugroho Purbo
Advertisement