Liputan6.com, Jakarta - Memasuki Dzulhijjah, umat Islam perlu mengetahui dasar hukum dan kriteria hewan yang sah untuk jadikan kurban. Ibadah kurban menjadi amalan yang diperintah Allah SWT di bulan Dzulhijjah selain melaksanakan haji.
Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Hukum menjalankan ibadah kurban adalah sunnah muakkad. Hukum akan menjadi wajib apabila seseorang telah bernazar untuk berkurban.
Menyembelih hewan kurban adalah sunnah Rasulullah SAW yang sarat hikmah dan keutamaan. Penjelasan Rasulullah SAW tentang ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha terdapat dalam hadis yang diriwayatkan at-Tirmidzi dan Ibn Majah.
Advertisement
Baca Juga
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: "Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, ‘Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya’.” (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117, via NU Online)
Ibadah kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh keridhaan-Nya. Ibadah ini termasuk yang diperintahkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.” (QS al-Kautsar ayat 2)
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kriteria Hewan Kurban
Tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Ada kriteria yang telah ditentukan, mulai dari kelengkapan fisik dan kesehatan.
Secara umum, hewan kurban yang memenuhi kriteria adalah yang sehat secara fisik, tidak cacat dan umurnya cukup.
Mengutip NU Online, berikut adalah kriteria hewan yang sah untuk dijadikan kurban.
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
- Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Kriteria hewan kurban tersebut sebagaimana diterangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar.
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Artinya: "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."
Advertisement