Sukses

Simak Contoh Ideal Bagaimana Nabi Muhammad SAW Beribadah Kurban

Menjelang Hari Raya Iduladha masjid atau instasi tertentu sibuk membuat panitia kurban. Susunan kepanitaan juga lengkap, hingga juru sembelihnya sekalian.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) atau instasi tertentu sibuk membuat panitia kurban.

Susunan kepanitaan juga lengkap, hingga juru sembelih sekalian.

Lalu, apakah ada aturannya saat penyembelihan hewan kurban? Haruskah dilakukan sendiri oleh shahibul kurban, atau boleh diwakilkan?

Ternyata, idealnya, pemilik binatang kurban menyembelih sendiri sembelihannya jika ia mampu. Inilah salah satu yang disunnahkan dalam berkurban sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam berkurban.

Akan tetapi, Nabi SAW pun ternyata juga pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada sahabat, sekaligus menantunya, Ali bin Abi Thalib RA.

Berikut penjelasannya,

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saat Nabi Muhammad Berkurban

Anas bin Malik RA menerangkan: Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, membaca basmalah dan bertakbir kemudian menyembelih dua ekor domba dengan tangannya sendiri (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi, kata Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein, jika ada keperluan maka boleh mewakilkan kepada orang lain. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah mewakilkan sembelihannya kepada sahabatnya. Dalam sebuah hadis yang panjang tatkala berhaji, Nabi SAW membawa 100 ekor unta untuk al-hadyu (kurban bagi orang yang haji). Beliau menyembelih 63 ekor unta, dan mewakilkan kepada Ali RA untuk menyembelih sisanya.

Jabir bin Abdullah RA mengatakan: “Maka Rasulullah SAW menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali untuk disembelih.” (HR Muslim).

Demikianlah, bagi pemilik hewan kurban jika punya udzur seperti sakit, lemah karena tua, tidak mengetahui cara menyembelih, orang buta, maka dalam masalah ini meng-qiyaskan al-udhhiyah dengan al-hadyu yakni mewakilkan menyembelih binatang kurban. Maka hukum mewakilkan penyembelihan al-udhhiyah/kurban adalah boleh, baik perorangan, panitia kurban dalam hal ini misalnya lembaga penyalur, pengurus masjid.

Menurut Fuad, bahasan ini diperkuat Hasil Munas Tarjih ke-28 di Palembang – pada tanggal 27-29 Rabiulakhir 1435/27 Februari–1 Maret 2014, tentang kepanitiaan kurban.

“Kepanitian kurban pada saat ini sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban, dan kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah kurban dan berbeda kedudukannya dengan amil zakat,” ucap Fuad dalam Pengajian Tarjih, dikutip dari muhammadiyah.or.id, Sabtu (17/6/2023).

 

3 dari 3 halaman

Fungsi Panitia

Apa yang Fuad sampaikan didasarkan pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan kurban Rasulullah: “Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi SAW memerintahkan Ali agar ia melaksanakan kurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua dagingnya, kulitnya dan pakaiannya dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal”. (HR. al-Bukhari).

Dengan demikian, baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis tidak ada satupun yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan qurban (panitia kurban). Kendatipun demikian, untuk kelancaran (efektivitas dan efisiensi) pelaksanaan kurban dipandang perlu adanya semacam kepanitian.

Dengan demikian, dalam masalah “kepanitiaan kurban” dapat dipahami sebagai berikut, tugas dari panitia kurban adalah membantu shahibul kurban, fungsi panitia kurban untuk memudahkan penyelenggaraan kurban, panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:” Ali RA ia berkata; Rasulullah SAW telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami”. (HR. Abu Dawud).

Penulis: Nugroho Purbo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.