Liputan6.com, Banyumas - Kabar ditemukannya empat kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas sempat bikin geger warga. Bagaimana tidak, ternyata bayi yang tinggal tulang belulang itu diduga hasil hubungan terlarang ayah dan anak.
Mengutip kanal Regional Liputan6.com, awal mula kasus ini terungkap ketika pemilik tanah, Prasetyo Tomo mempekerjakan enam orang untuk menguruk sekaligus membersihkan tanahnya yang baru dibeli pada Maret 2023.
Cangkul salah satu pekerja yang menancap ke dalam tanah tanpa diduga menyangkut kain yang berisi tulang manusia. Para pekerja semula hendak membuang tulang belulang itu ke Kedung Malang, namun Tono mencegah dan memilih melaporkan temuan tulang manusia ke Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Tanjung.
Advertisement
Baca Juga
Laporan temuan kerangka bayi itu sampai ke pihak kepolisian. Polisi kemudian datang ke lokasi dan membawa tulang itu ke dokter forensik.
Setelah diperiksa, dokter forensik menyatakan itu tulang manusia. Diperkirakan tulang bayi ini berusia sehari hingga setahun.
Pada Rabu, 21 Juni 2023 pekerja Tomo kembali menemukan tulang belulang bayi. Sedikitnya, ada empat kerangka bayi yang ditemukan di sebidang tanah di Kelurahan Tanjung ini.
Kemudian polisi memeriksa lima orang saksi. Keterangan saksi mengarah ke satu keluarga yang pernah tinggal di gubuk sederhana di bidang tanah itu. Keluarga itu telah pindah setelah warga resah dengan hubungan terlarang ayah-anak.
Sampai akhirnya polisi berhasil menjemput anak yang diduga melakukan hubungan terlarang dengan ayah sendiri. Wanita itu memang mengakui tulang bayi itu adalah anak yang sempat dikandungnya.
"Ia disuruh oleh seseorang," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S, perihal inisiatif mengubur bayi-bayi tak berdosa itu, Jumat siang (23/6/2023), dikutip dari kanal Regional Liputan6.com.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Larangan Membunuh Anak
Belum diketahui apa motif ibu dari empat bayi itu sampai akhirnya menguburkan anak-anaknya. Terlepas dari itu, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Seorang anak memiliki hak hidup dan kasih sayang dari orangtuanya.
Dalam Al-Qur’an, anak adalah titipan Allah SWT. Allah SWT mengaruniai buah hati kepada hamba-Nya agar diberikan pendidikan yang baik dan tumbuh menjadi anak yang berbakti kepada orangtua dan agamanya.
Kekerasan terhadap anak termasuk sampai menghilangkan nyawanya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Al-Qur’an. Ada beberapa ayat yang menyinggung soal larangan membunuh anak, di antaranya terdapat dalam QS. Al-An’am (6): 151) dan (QS. Al-Isra’ (17): 31).
قل تعالوا أتل ما حرم ربكم عليكم ألا تشركوا به شيئاً وبالوالدين إحساناً ولا تقتلوا أولادكم من إملاق نحن نرزقكم وإياهم ولا تقربوا الفواحش ما ظهر منها وما بطن ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق ذلكم وصاكم به لعلكم تعقلون
Artinya: “Katakanlah: 'Marilah Kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.
Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.
Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). QS. Al-An’am (6): 151).
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’ (17): 31).
Advertisement
Penjelasan Ayat
Mengutip Bincangsyariah.com, kedua ayat di atas sama-sama tidak membenarkan (mengharamkan) perbuatan pembunuhan terhadap anak. Pada surat Al-An’am ayat 151 menggunakan redaksi (من املاق ) dan (نحن نرزقكم واياهم), yang menunjukkan maksud bahwa orang miskin yang tengah mengalami kelaparan (kekurangan ekonomi) sekalipun tetap tidak diperkirakan membunuh anak-anaknya dengan alasan apapun termasuk karena kelaparan yang tengah dialaminya;
Sementara pada surat Al-Isra’ ayat 31 menggunakan redaksi (خشية املاق) dan (نحن نرزقهم واياكم) mengisyaratkan kelaparan itu sendiri belum terjadi (menimpa orang kaya). Hanya saja karena khawatir dengan kehadiran anak dapat menyebabkan berkurangnya perekonomian disebabkan anak-anak mereka turut ikut memakan hartanya.
Untuk menghilangkan rasa keraguan yang berlebihan tersebut kemudian Allah SWT meyakinkan hamba-hamba-Nya di muka bumi dengan menurunkan ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan teguran keras agar tidak meragukan keagungan dan kekuasaan Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pemberi Rezeki. Apalagi Allah SWT sendiri telah menjamin rezeki masing-masing hamba-hamba-Nya.
Biar bagaimanapun, anak adalah titipan Allah untuk para orang tua agar diberikan pendidikan dan kasih sayang yang baik. Allah sangat memberikan jaminan berupa kecukupan rezeki bagi siapa saja, termasuk juga orang-orang yang tidak beriman kepada Allah sekalipun.
Dengan demikian, tidak perlu risau dengan kehadiran anak. Allah SWT telah menjamin rezeki anak-anak dan orangtuanya. Allah itu Maha Kaya.
Pembunuhan Termasuk Dosa Besar
Pembunuhan juga termasuk salah satu dosa besar. Dalam ayat lain, Allah SWT telah memberikan peringatan dosa bagi yang melakukan pembunuhan.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 32, Allah berfirman yang pada intinya membunuh satu manusia sama seperti membunuh semua manusia.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi." (QS. Al-Maidah: 32).
Dalam ayat yang lain, Allah SWT mengancam orang yang melakukan pembunuhan secara sengaja akan mendapat balasan neraka jahanam yang azabnya kekal. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 93.
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya: "Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa: 93).
Demikian penjelasan tentang larangan membunuh anak dan balasan bagi orang yang melakukan pembunuhan. Wallahu’alam.
Advertisement