Sukses

100 Lebih Jemaah Haji Meninggal hingga Demensia Akan Dibadalhajikan

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan program badal haji untuk jemaah Indonesia. Setidaknya ada lebih dari 100 jemaah yang akan dibadalhajikan oleh petugas.

Liputan6.com, Jakarta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan program badal haji untuk jemaah Indonesia. Setidaknya ada lebih dari 100 jemaah yang akan dibadalhajikan oleh petugas.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Kabid Bimbad) PPIH Arab Saudi, Suratman, mengatakan bahwa ada tiga kelompok jemaah haji yang akan dibadalhajikan. Pertama, yang menjadi prioritas badal haji adalah jemaah yang wafat.

"Jemaah yang wafat di embarkasi dalam perjalanan ke Arab Saudi maupun yang wafat di Arab Saudi sebelum wukuf. Ini sudah ambil wukuf besok, kita sudah melakukan pendataan," ujar Suratman saat ditemui di Kantor PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Senin (26/6/2023).

Menurut Suratman, ada 9 orang jemaah haji reguler yang wafat di embarkasi, ditambah 1 orang jemaah haji khusus. Sementara jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga Senin pukul 15.30 Waktu Arab Saudi (WAS) berjumlah 154 orang.

Kelompok kedua yang akan dibadalhajikan adalah jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesian (KKHI) maupun di rumah sakit Arab Saudi dan tidak memungkinkan mengikuti safari wukuf.

"Nah, untuk pendataan ini (jemaah sakit yang perlu badal haji) kita masih bergerak datanya sehingga sampai saat ini belum ada kepastian angka," papar Suratman.

Sementara kelompok ketiga yakni jemaah yang menderita demensia. Jemaah dengan kondisi ini memenuhi syarat dibadalhajikan sesuai syariah maupun Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2021.

"Mengingat mereka juga bisa mengganggu jemaah lainnya," ucap Suratman.

Suratman mengatakan, pendataan jemaah yang akan dibadalhajikan ini masih akan berlangsung hingga sebelum pelaksanaan wukuf, besok Selasa 9 Dzulhijjah 1444 H atau 27 Juni 2023. Sehingga jumlah jemaah yang akan dibadalhajikan masih dinamis.

Badal haji adalah ibadah haji yang dikerjakan untuk orang lain yang tidak dapat melakukannya. Dalam segi bahasa, kata badal sendiri bermakna pengganti. Sehingga badal haji bisa dipahami sebagai ibadah haji yang digantikan oleh orang lain karena alasan tertentu.

Baca juga: Hukum Badal Haji, Ada 2 Pendapat Berbeda

 

2 dari 2 halaman

Hak-hak Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Subhan Cholid, mengungkapkan seluruh jemaah yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemakaman jenazah hingga asuransi yang akan diterima oleh ahli warisnya.

"Bagi para jemaah yang meninggal, dilakukan proses pemakaman. Kalau di Madinah pemerintah Arab Saudi menyiapkan beberapa lokasi, tergantung pada situasi, ketersediaan, dan kesiapan lahan. Bahkan ada yang bisa di Baqi," ujar Subhan di Jeddah, Selasa (13/6/2023).

Sementara yang wafat di Makkah, pemerintah Indonesia melalui PPIH Arab Saudi telah mengajukan agar jemaah tersebut bisa dimakamkan di Pemakaman Ma'la. Meski begitu, dia mengakui tidak mudah jemaah haji bisa dimakamkan di Ma'la.

"Tentu saja ada kriteria yang bisa dimakamkan di Ma'la. Tapi secara terbuka dan siap dipakai itu (pemakaman) di wilayah Soraya. Itu sebuah wilayah di dekat Arafah. Dan itu lahannya sudah disiapkan sangat luas," tutur Subhan.

"Kalau di Jeddah, nama tempatnya Soraya juga, sudah beberapa jemaah dimakamkan di sana setiap tahunnya," sambungnya.

Subhan memastikan, pemerintah Arab Saudi sudah sangat siap dalam mengurus jemaah haji meninggal di Tanah Suci. Para jemaah yang wafat ini akan ditangani oleh instansi-instansi yang telah ditunjuk pemerintah Saudi.

"Kalau di Jeddah itu melalui Maktab Wukala, kalau di Madinah itu melalui Syarikah Adila, kemudian di Makkah melalui Syarikah Masyari. Jadi prosedurnya, SOP-nya memang sudah disiapkan. Insyaallah akan tertangani dengan baik, secara administrasi sangat tertib," ujar Subhan.

Sementara itu, barang bawaan jemaah yang wafat di Tanah Suci dikumpulkan oleh petugas PPIH Arab Saudi dan nantinya akan diserahkan kepada ahli warisnya di Tanah Air.

"Barang waris, kita angkut, kita kembalikan ke ahli warisnya, namanya barang tirkah," kata Subhan.

Selain itu, jemaah haji Indonesia juga akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan. Bahkan jemaah yang wafat di atas pesawat saat perjalanan menuju atau pulang dari Tanah Suci juga akan mendapatkan extra cover.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.