Liputan6.com, Jakarta - Warga Purwokerto, Banyumas dihebohkan dengan temuan tujuh kerangka bayi. Terungkap bayi-bayi tersebut hasil dari hubungan sedarah yang dilakukan seorang bapak kepada anaknya sejak tahun 2011.
Kasus tersebut adalah salah satu fenomena yang terjadi dari sekian banyak hubungan seksual yang dilakukan orang yang memiliki hubungan sedarah. Dalam bahasa populer, hubungan seksual sedarah dikenal dengan istilah inses.
Inses dalam bahasa Arab disebut dengan ghisyan al-maharim, sifah al-qurba, atau zina al-maharim yang berarti hubungan seksual sedarah antara orang yang diharamkan menikah di antara keduanya oleh syari’at Islam.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan definisinya, jelas bahwa inses haram dalam Islam. Keharaman inses bukan hanya terkait dosa zina, tapi juga keharaman hubungan seksual sedarah atau dengan mahram.
Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif pernah ditanya soal hukum inses dalam Islam. Pendakwah yang akrab disapa Buya Yahya itu menegaskan bahwa inses haram dan termasuk dosa zina yang amat besar apabila dilakukan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Zina Paling Besar
“Seorang anak adalah mahram bagi ibundanya. Tidak boleh menikah sampai kapan pun. Seorang bapak adalah mahram buat anak perempuannya. Tidak boleh menikah sampai kapan pun,” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Selasa (27/6/2023).
“Dan zina yang paling besar dosanya adalah zina maharim dan zinanya seorang anak pada ibunya (juga zina anak pada ayahnya). Naudzubillah, zina di atas zina dan kekejian di atas kekejian,” jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, orangtua yang melakukan hubungan seksual dengan anaknya berarti sudah menghancurkan masa depan anaknya sendiri. Buya Yahya tak habis pikir dengan orangtua yang menggauli anaknya sendiri.
“Seorang anak kok bisa melakukan (hubungan seksual) dengan ibunya. Itu adalah kegilaan. Dan begitulah karena mungkin tontonan yang sudah gak karu-karuan yang membangkitkan syahwat dan sebagainya,” imbuhnya saat menanggapi pertanyaan inses ibu dengan anak.
Advertisement