Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam merayakan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Pemerintah Indonesia menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023).
Salah satu sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam adalah ibadah kurban. Adapun hewan kurban yang ditetapkan adalah hewan ternak, yakni sapi, kambing, dan unta.
Termasuk di dalamnya adalah hewan ternak kerbau (sejenis sapi), domba (sejenis kambing).
Advertisement
Baca Juga
Terkadang muncul pertanyaan, kenapa hewan-hewan ternak di luar ketiga jenis hewan tersebut tidak digunakan untuk hewan kurban. Katakanlah, ayam, kuda, keledai dan lainnya.
Pertanyaan lanjutan adalah bolehkah ayam, keledai, atau kuda jadi hewan kurban. Apakah sah?
Simak Video Pilihan Ini:
Ketentuan Hewan Kurban
Mengutip muslim.or.id, ketentuan hewan kurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk udhiyah (kurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing termasuk pula jenis-jenisnya.
Sehingga tidak dibenarkan jika kita berkurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul SAW, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berkurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, yaitu hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).”
Advertisement
Penjelasan Hewan Ternak yang Sah Jadi Hewan Kurban
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah, “Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.”
Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas. Demikian kata para ulama.
Ditetapkan aturan seperti ini karena qurban adalah ibadah sebagaimana hadyu, maka haruslah dilakukan jika ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berqurban selain dengan selain unta, sapi atau kambing.”
Tim Rembulan