Sukses

Suami Mengaku Jomblo, Apakah Jatuh Talaknya? Ini Pendapat Imam Syafi'i

Peringatan sekaligus pengetahuan penting bagi para suami yang sering mengaku tak berpasangan atau jomblo di hadapan perempuan cantik guna mendapatkan perhatian atau sekedar teman kencan.

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan sekaligus pengetahuan penting bagi para suami yang sering mengaku tak berpasangan atau jomblo di hadapan perempuan cantik guna mendapatkan perhatian atau sekedar teman kencan.

Jomblo sendiri konon berasal dari serapan bahasa Sunda, “jomlo” yang artinya gadis tua atau dagangan yang nggak laku.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, kata jomlo mempunyai arti 1 gadis tua 2 pria atau wanita yang belum memiliki pasangan hidup. Dalam bahasa Indonesia, kata jomlo juga dapat bersinonim dengan kata lajang yang dalam KBBI Edisi V berarti 'belum menikah atau bujang'.

Berbicara tentang status hubungan, masih banyak orang yang menyandang status jomblo. Khusus yang berpasangan mengaku jomblo ini juga marak terjadi, tujuannya agar mendapat kebebasan.

Karena sosok suami sudah terikat oleh hukum perkawinan dan tidak bebas. Lalu apakah suami mengaku jomblo masuk kategori talak dalam Islam?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Ini Pengertian Talak

Talak sendiri merupakan salah satu istilah yang berhubungan dengan perkawinan. Merujuk KBBI, talak adalah perceraian antara suami dan istri, lepasnya ikatan perkawinan. Mengutip nu.or.id, talak merupakan perkara yang tidak boleh dipermainkan serta tidak boleh dijadikan bahan candaan dan guyonan. Sebab, candaan atau guyonannya pun dianggap serius, sebagaimana pesan Nabi SAW. Ada tiga perkara yang bercandanya dianggap serius.

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ , وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ , النِّكَاحُ , وَالطَّلَاقُ , وَالرَّجْعَةُ

Artinya, “Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius, yakni nikah, talak, dan rujuk,” (HR. ath-Thabrani).

Oleh sebab itu, para suami tidak boleh mempermainkan kata talak, baik ucapan sharih maupun kinayah. Sebab, ucapan sharih bisa menjatuhkan talak walaupun tidak disertai niat. Begitu pun ucapan kinayah bisa menjatuhkan talak jika disertai niat.

Namun masih saja terdengar ada selorohan atau candaan para suami di hadapan rekan-rekannya yang mengatakan, “Aku tidak punya istri.” “Di sini, saya duda.” Atau, menjawab “iya,” dari pertanyaan rekannya, “Bukankah kamu sudah ceraikan istrimu?”

 

3 dari 4 halaman

Berikut Ada Tiga Pandangan

Mengenai ucapan ini, ada tiga pandangan: Pertama, pandangan yang menganggap tidak apa-apa. Kedua, pandangan yang menganggap sebagai talak kinayah. Ketiga, pandangan yang menganggap sebagai talak sharih.

Demikian seperti yang disebutkan oleh Imam al-Harmain dalam kitab Nihayatul-Mathlab fi Dirayatil-Mazhab.

لو قيل: ألك زوجة؟ فقال: لا. قال أصحابنا: هذا كذبٌ صريح لا يتعلق به حكم، وقال المحققون: هذا كناية في الإقرار، قال القاضي: عندي أن هذا صريح في الإقرار بنفي الزوجية، وقال رضي الله عنه: إذا أشار المشير إلى امرأةٍ، فقال لبعلها: هذه زوجتك، فقال: لا، كان ذلك تصريحاً بالإقرار بنفي الزوجية

Artinya: Jika seorang suami ditanya, “Apakah engkau memiliki istri?” Suami itu menjawab, “Tidak,” maka menurut sahabat-sahabat kami, itu kebohongan yang jelas, sehingga tidak ada hubungannya dengan hukum. Sementara menurut para ahli tahqiq, ucapan itu merupakan kinayah dalam ikrar talak. Sementara menurut, Qadhi Abu Thayyib, “Hemat saya, itu ungkapan sharih dalam ikrar talak karena telah menafikan ikatan perkawinan.”

Kemudian, menurut Imam asy-Syafi’i, jika seseorang menunjuk kepada seorang perempuan, lalu bertanya kepada suaminya, “Apakah ini istrimu?” Si suaminya menjawab, “Bukan!” Maka ucapan itu menjadi ucapan sharih ikrar talak karena menafikan ikatan perkawinan. (Lihat: Imam al-Harmain, Nihayatul-Mathlab fi Dirayatil-Mazhab, Terbitan Darul Minhaj, 2007, juz XIV/315).

Pendapat pertama sebagaimana telah ditetapkan oleh penulis kitab al-Imla, tidak jatuh talak suami yang mengaku tidak memiliki istri meskipun dalam hatinya meniati talak. Sebab, hal itu merupakan kebohongan murni. Dan pendapat ini pula yang dipegang oleh sebagian kalangan ulama Syafi’i. (Lihat: Imam an-Nawawi, Raudhatut-Thalibin, juz VIII/180).

Sementara pendapat kedua didukung oleh Abu Ishaq asy-Syairazi. Menurutnya, jika ada seorang laki-laki ditanya, “Apakah engkau mempunyai istri?” lalu dijawabnya, “Tidak,” maka jika tidak meniati talak, maka tidak jatuh talaknya. Sebab. ungkapan itu bukan ungkapan sharih. Namun, jika ia meniatinya, maka jatuhlah talaknya. (Lihat: Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, juz III/11).

Namun, pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan sebagai kinayah. Artinya, jika saat mengucapkan kalimat itu disertai niat, maka jatuhlah talaknya. Jika tidak disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.

ثُمَّ ذَكَرَ تَفَقُّهًا مَا حَاصِلُهُ أَنَّهُ كِنَايَةٌ عَلَى الْأَصَحِّ وَبِهِ صَرَّحَ النَّوَوِيُّ فِي تَصْحِيحِهِ وَأَنَّ لَهَا تَحْلِيفَهُ أَنَّهُ لَمْ يُرِدْ طَلَاقَهَا وَعَلَيْهِ جَرَى الْأَصْفُونِيُّ وَشَيْخُنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحِجَازِيُّ

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan setelah mendalami konsekuensinya, ungkapan tersebut merupakan kinayah talak menurut pendapat yang lebih shahih, sebagaimana yang ditegaskan oleh an-Nawawi dalam Tashhih-nya. Atas ungkapan ini, si istri berhak meminta sumpah bahwa suaminya tidak menghendaki talaknya. Pendapat ini pula yang pegang oleh guru kami Syekh Abu Abdullah al-Hijazi. (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal-Mathalib, juz III/325).

Sementara mengiyakan pertanyaan seseorang, “Apakah kamu sudah menceraikan istrimu?” atau pertanyaan, “Bukankah kamu sudah cerai dengan istrimu?” maka mayoritas ulama Syafi’i sepakat bahwa ungkapan itu sebagai ungkapan sharih.

 

4 dari 4 halaman

Nikah, Talak Rujuk Tak Bisa Dipermainkan

Demikian seperti yang dikemukakan dalam kitab al-Mausu‘ah al-Kuwaitiyyah.

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: لَوْ قِيل لِرَجُلٍ: طَلَّقْتَ زَوْجَتَكَ، أَوْ أَطَلَّقْتَ زَوْجَتَكَ؟ اسْتِخْبَارًا - فَقَال: نَعَمْ، كَانَ إِقْرَارًا، وَإِنْ كَانَ الاِلْتِمَاسُ الإنْشَاءَ كَانَ تَطْلِيقًا صَرِيحًا، وَإِنْ جُهِل الْحَال حُمِل عَلَى الاِسْتِخْبَارِ

Artinya: Ulama syafi’i berpendapat, seandainya seorang laki-laki ditanya, “Engkau telah menceraikan istrimu, ya?” atau “Apakah engkau telah menceraikan istrimu?” seraya menggali informasi, kemudian ia menjawab, “Benar,” maka ungkapan itu merupakan ikrar talak. Jika keadaan pertanyaan itu sebagai upaya mengungkap fakta, maka jawaban itu sebagai bentuk talak sharih. Sementara jika keadaannya tidak diketahui, maka dapat diarahkan kepada upaya menggali informasi. (Lihat: Tim Kementerian Waqaf, al-Mausu’ah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Darus-Salasil], 1427 H, juz VII/263).

Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asnal-Mathalib.

لَوْ (قَالَ) لَهُ شَخْصٌ (مُسْتَخِيرًا أَطَلَّقْت) زَوْجَتَك أَوْ طَلَّقْتهَا وَأَرَادَ الِاسْتِفْهَامَ (فَقَالَ نَعَمْ) أَوْ نَحْوَهَا مِمَّا يُرَادِفُهَا كَجَيْرَ وَأَجَلْ (فَإِقْرَارٌ بِهِ) أَيْ بِالطَّلَاقِ (وَيَقَعُ) عَلَيْهِ (ظَاهِرًا إنْ كَذَبَ

Artinya: Seandainya, untuk mencari kabar seseorang berkata, “Apakah kamu menceraikan istrimu” atau “Kamu sudah menceraikannya, bukan?” dengan maksud bertanya, kemudian dijawab, “Betul” atau dengan kata-kata yang semakna, maka itu merupakan ikrar talak dan jatuh talaknya secara zahir meskipun ia berbohong,” (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal-Mathalib, juz III/324).

Dari uraian di atas, dapat diberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Nikah, talak, dan rujuk merupakan perkara yang tidak bisa dipermainkan. Seriusnya dianggap serius. Begitu pun candaan atau guyonannya. 2. Para suami jangan pernah mempermainkan kata talak. Sebab, bercanda pun bisa menyebabkan jatuh talak. 3. Ungkapan talak yang sharih dapat menyebabkan jatuh talak walaupun tidak disertai niat. Sementara ungkapan talak berupa kinayah tidak menyebabkan jatuh talak selama tidak disertai niat dalam hati. 4. Menurut pendapat kuat, ucapan suami mengaku tidak mempunyai istri saat ditanya, merupakan talak kinayah. Jika saat mengucapkan diniati sebagai talak, maka talaknya jatuh. Jika tidak disertai dengan niat, maka talaknya tidak jatuh. 5. Pengakuan suami sudah bercerai dengan istrinya, menurut ulama Syafi’i, dianggap ikrar talak sharih, baik disertai niat maupun tidak pada saat mengucapkannya. Wallahu a’lam.

Penulis: Nugroho Purbo