Sukses

Memuliakan Al-Qur'an: Adab dan Larangan Menghina Mushaf

Baru-baru ini terjadi aksi pembakaran Al-Qur'an di Swedia di mana kini aksi tersebut dilakukan pria pengungsi asal Irak bernama Salwan Momika. Pembakaran Al-Qur'an itu ia lakukan sebagai wujud 'kebebasan berbicara'.

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini terjadi aksi pembakaran Al-Qur'an di Swedia di mana kini aksi tersebut dilakukan pria pengungsi asal Irak bernama Salwan Momika.

Pembakaran Al-Qur'an itu ia lakukan sebagai wujud 'kebebasan berbicara'.

Pembakaran kitab suci umat Islam oleh pengungsi asal Irak tersebut, diketahui merupakan yang kedua pada 2023 ini, di mana aksi serupa juga pernah terjadi di Swedia pada awal tahun 2023.

Al-Qur'an adalah kitab suci agama Islam. Bagi muslim, Al-Qur'an adalah wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril selama periode 23 tahun, mulai dari tahun 610 Masehi hingga tahun 632 Masehi. Al-Qur'an merupakan wahyu terakhir dan puncak ajaran Islam.

Al-Qur'an terdiri dari 114 surah (bab) yang terdiri dari ayat-ayat yang ditulis dalam bahasa Arab. Al-Qur'an mengandung ajaran moral, hukum, petunjuk kehidupan, dan nasihat spiritual bagi umat Muslim.

Selain itu, Al-Qur'an juga memuat kisah-kisah tentang nabi-nabi sebelumnya, cerita moral, serta berbagai pokok ajaran Islam seperti iman, ibadah, akhlak, dan hubungan sosial.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 5 halaman

Al-Qur'an Sebagai Mukjizat Terbesar Nabi Muhammad SAW

Bagi umat Muslim, Al-Qur'an dianggap sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW dan dihormati sebagai kitab suci yang harus dibaca, dipahami, dan diamalkan. Banyak umat Muslim yang menghafal seluruh atau sebagian Al-Qur'an dalam bahasa Arab sebagai bentuk penghormatan dan ibadah kepada Allah SWT.

Pembakaran Al-Qur'an biasanya terjadi sebagai hasil dari tindakan provokatif atau ekstremisme agama, seringkali terkait dengan isu-isu politik atau sosial yang sensitif. Tindakan semacam ini biasanya memicu reaksi keras dari umat Islam di berbagai negara di seluruh dunia.

Mengutip muslim.or.id, Al-Qur'an itu mulia. Al-Qur'an adalah kalamullah, firman Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Cukuplah hal ini menggambarkan betapa mulianya Al-Qur'an. Ditambah lagi jika kita merenungi keutamaan-keutamaannya, bertambah mulialah ia.

Selain itu lihatlah bagaimana Allah Ta’ala mensifati Al-Qur'an:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ

“sungguh ia adalah Al-Qur'an Al Karim (yang mulia)” (QS. Al Waqi’ah: 77).

وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ

“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, yang ‘Aliy (benar-benar tinggi kedudukannya) dan Hakiim (amat banyak mengandung hikmah)” (QS. Az Zukhruf: 4).

كَلَّا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ فَمَن شَاءَ ذَكَرَهُ فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ

“Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya, di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan” (QS. Abasa: 11-14).

Dan banyak lagi pujian-pujian dan pemuliaan Allah Ta’ala terhadap Al-Qur'an. Maka pantaskah kita sebagai hamba-Nya malah menghinakan Al-Qur'an?

 

3 dari 5 halaman

Tidak Boleh Menghinakan Mushaf Al-Qur'an

Imam An Nawawi dalam kitab At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an (164) mengatakan:

أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الاطلاق وتنزيهه وصيانته

“Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya mengagungkan Al-Qur'an Al Aziz secara mutlak. Dan wajib pula mensucikannya dan menjaganya”

Perkataan beliau ini maksudnya wajib mengagungkan Al-Qur'an secara mutlak, baik fisiknya, isinya dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Termasuk di sini, tidak boleh menghinakan mushaf Al-Qur'an, tidak boleh menambah dan mengurangi ayat-ayatnya, tidak boleh mendustakan atau mencela isinya, tidak boleh menjadikannya bahan olok-olokan dan lainnya.

Al Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan:

أعلم أن من استخف بالقرآن أو المصحف أو بشئ منه أو سبهما أو جحد حرفا منه أو كذب بشئ مما صرح به فيه من حكم أو خبر أو أثبت ما نفاه أو نفي ما أثبته وهو عالم بذلك أو يشك في شئ من ذلك فهو كافر بإجماع المسلمين

“Ketahuilah siapa yang meremehkan Al-Qur'an atau mushaf-nya, atau benda apapun yang terdapat tulisan Al-Qur'an, atau ia mencelanya, atau mendustakan satu huruf saja, atau mendustakan suatu perkara yang telah jelas diterangkan dalam Al-Qur'an, baik berupa suatu hukum ataupun kabar berita, atau ia menetapkan apa yang dinafikan oleh Al-Qur'an, atau menafikan apa yang ditetapkan oleh Al-Qur'an, padahal ia dalam keadaan mengetahui (tidak jahil) terhadap hal itu, atau meragukan satu bagian dari Al-Qur'an, maka ia kafir dengan kesepatakan kaum Muslimin” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 164).

Khusus mengenai mushaf Al-Qur'an, Imam An Nawawi juga berkata:

أجمع المسلمون على وجوب صيانة المصحف واحترامه قال أصحابنا وغيرهم ولو ألقاه مسلم في القاذورة والعياذ بالله تعالى صار الملقي كافرا

“Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya menjaga mushaf Al-Qur'an dan wajib memuliakannya. Para ulama madzhab kami (Syafi’i) dan yang selain mereka mengatakan: kalau ada seorang Muslim sengaja melempar Al-Qur'an ke tempat yang menjijikan, wal’iyyadzubillah ta’ala, maka ia kafir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 190).

Oleh karena itu para ulama membahas mengenai hukum wanita haid menyentuh mushaf, mengenai cara membawa mushaf, mengenai posisi meletakkan mushaf, mengenai menyentuh mushaf tanpa wudhu, mengenai menyentuh mushaf dalam keadaan junub, dan semisalnya. Ini semua terkait dengan pemuliaan terhadap mushaf.

 

4 dari 5 halaman

Bagaimana Adab Terhadap Mushaf yang Sobek atau Tercecer

Mushaf yang sobek atau tercecer, jika masih bisa diperbaiki maka itu yang paling baik. Misalnya dengan cara menempelnya atau menjahitnya. Adapun jika kertas mushaf yang sobek atau tercecer (terlepas) sudah tidak bisa diperbaiki lagi, boleh dikubur dengan tanah yang bersih atau dibakar. Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (38/24) disebutkan keterangan:

لَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوِ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ، وَفِي الْبُخَارِيِّ أَنَّ الصَّحَابَةَ حَرَّقَتْهُ لَمَّا جَمَعُوهُ، وَقَال ابْنُ الْجَوْزِيِّ ذَلِكَ لِتَعْظِيمِهِ وَصِيَانَتِهِ، وَذَكَرَ الْقَاضِي أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ أَبِي دَاوُدَ رَوَى بِإِِِسْنَادِهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَال: دَفَنَ عُثْمَانُ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ، وَبِإِِِسْنَادِهِ عَنْ طَاوُوسٍ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَرَى بَأْسًا أَنْ تُحْرَقَ الْكُتُبُ، وَقَال: إِِنَّ الْمَاءَ وَالنَّارَ خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ

“jika mushaf rusak atau tersobek maka dikubur. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza pernah mushafnya rusak, maka ia menggali tanah di masjidnya lalu menguburnya. Dan dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa para sahabat dahulu pernah membakar mushaf ketika masa-masa pengumpulannya. Ibnul Jauzi mengatakan, itu dalam rangka pengagungan dan penjagaan terhadap mushaf. Al Qadhi menyebutkan bahwa Abu Bakr bin Abi Daud meriwayatkan dengan sanadnya, dari Thalhah bin Musharrif, ia berkata: Utsman (bin ‘Affan) pernah mengubur mushaf-mushaf di antara makam dan mimbar. Dan diriwayatkan juga dengan sanadnya, dari Thawus, bahwa ia berpendapat bolehnya membakar mushaf (yang rusak). Thawus berkata: sesungguhnya air dan api itu adalah makhluk Allah”.

Hal ini juga berlaku pada benda lain yang terdapat tulisan ayat Al-Qur'an, semisal buletin, majalah, selebaran, pamflet, jika memang hendak dibuang maka sebaiknya dibakar atau dikubur. Tidak boleh sekedar membuangnya ke tong sampah sehingga terkena kotoran-kotoran yang ada di sana.

Dari keterangan-keterangan di atas, maka kita ketahui juga bahwa tidak diperbolehkan juga lembaran mushaf Al-Qur'an atau yang terdapat ayat Al-Qur'an dijadikan mainan, atau dijadikan sebagai alas untuk sesuatu, atau perlakuan lainnya yang sama sekali tidak ada pengagungan terhadap Al-Qur'an atau bahkan nampak sebagai penghinaan. Jika dilakukan dengan sengaja oleh seorang Muslim dan ia melakukannya dalam kondisi sadar dan mengetahui, maka ia kafir. Jika tidak sengaja atau karena jahil, sesungguhnya Allah Maha Pengampun.

 

5 dari 5 halaman

MUI Sayangkan Kejadian di Swedia

Sementara menukil mui.or.id Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, menyayangkan kejadian yang berulang di Swedia tersebut.

Terlebih aksi yang dilakukan oleh Paludan dan pengikutnya ini menistakan Alquran menjadi pembersih sepatu di hari penting umat Islam, Hari Raya Idul Adha.

“Aksi dan pelaku pembakaran Alquran masih sama dengan sebelumnya. Mereka jelas-jelas merupakan kelompok anti Islam,” ungkap Sudartono dalam keterangan persnya.

Dia juga menyayangkan sikap Pemerintah Swedia yang membiarkan aksi tersebut dengan mengatasnamakan kebebasan berekspresi. Padahal telah banyak kecaman yang dilayangkan secara terang-terangan oleh umat Islam sedunia.

Di samping itu, sikap Pemerintah Swedia tersebut secara langsung membuka jalan kehancuran demokrasi dan kedaulatan negara tersebut. Dalam konteks ini, seharusnya Pemerintah Swedia membuka ruang aman untuk membangun iklim demokrasi.

“Pertama, Pemerintah Swedia menjamin semua penduduk Swedia maupun WNA yang tinggal di sana untuk beragama sesuai keyakinan mereka. Kedua, mendorong masyarakat untuk bersikap toleran. Ketiga, mendorong kerukunan dan kerja sama antaragama dan budaya,” beber dia.

Lebih lanjut, Ketua MUI tersebut berharap agar negara-negara Barat lainya mampu merubah cara pandang mereka, khususnya tentang Islam. Sebab, pembakaran Alquran, bukan saja menyangkut umat Islam minoritas di Swedia, melainkan juga menyangkut seluruh Muslim di dunia.

Apabila Pemerintah Swedia tidak merespons kecaman dari berbagai negara, termasuk Indonesia, maka dengan sendirinya kepercayaan Internasional akan merosot. Sudartono menegaskan bahwa Pemerintah Swedia, Paludan beserta pengikutnya tidak boleh main-main soal yang sangat sensitif ini.

Terulangnya kasus tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Swedia belum bertindak serius menanganinya. Meskipun sebelumnya telah mendapat kecaman dan peringatan dari negara-negara lain, termasuk Indonesia.

“Saya meminta Duta Besar Swedia untuk Indonesia dapat segera memberikan penjelasan terkait kasus ini. Apa yang saya sampaikan tersebut menjadi bagian dari dukungan MUI terhadap sikap Liga Dunia Muslim terkait dengan kasus ini,” pungkas dia. Wallahu A’lam.

Penulis: Nugroho Purbo