Sukses

Tips Muslimah Pastikan Kosmetik Halal atau Haram, Jangan Sampai Keliru!

Kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan manusia, khususnya muslimah. Meningkatnya industri kosmetik, selaras dengan minat masyarakat terkait penggunaannya dalam keseharian. Bagi seorang muslim, ketika menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu wajib memvalidasi kehalalan dan kesucian bahan yang terkandung di suatu produk.

Liputan6.com, Jakarta - Kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan manusia, khususnya muslimah. Meningkatnya industri kosmetik, selaras dengan minat masyarakat terkait penggunaannya dalam keseharian.

Bagi seorang muslim dan muslimah, ketika menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu wajib memvalidasi kehalalan dan kesucian bahan yang terkandung di suatu produk.

Ketika membahas tentang kosmetik halal dan haram, ada beberapa prinsip umum yang dapat dijadikan pedoman di antaranya:

Jangan gunakan kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam, seperti bahan yang berasal dari hewan yang tidak halal atau tidak disembelih secara Islami, babi, atau alkohol, dianggap haram.

Bahan-bahan yang mengandung sisa hewan yang tidak halal atau haram juga harus dihindari.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Penting Membaca Label Produk Kosmetik

Untuk keamanan produk, harus ada lembaga dan badan sertifikasi yang mengeluarkan label halal untuk produk kosmetik. Pilihan yang baik adalah mencari produk dengan sertifikasi halal yang terpercaya dan diakui oleh otoritas yang berkompeten dalam halal.

Perlu dicek juga, soal pewangi atau pewarnanya, beberapa pewarna atau pewangi sintetis dalam kosmetik mungkin mengandung bahan haram atau yang berasal dari hewan yang tidak halal. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa label produk dan memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah halal.

Dalam hal ini, sangat penting untuk membaca label produk, mencari sertifikasi halal yang terpercaya, dan jika memungkinkan, sebelum menggunakan lebih baik berkonsultasi dengan otoritas yang berkompeten dalam halal, seperti ulama atau lembaga sertifikasi halal yang diakui.

 

3 dari 4 halaman

Berikut Fatwa MUI mengenai Kosmetik Halal

Berkaitan dengan kosmetik halal, mengutip mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, telah memberikan panduan bagi umat Muslim melalui fatwa No. 23 tahun 2013 tentang standard kehalalan produk kosmetik dan penggunaannya. Terdapat delapan hal yang perlu diperhatikan bagi seorang muslim dalam menggunakan kosmetik berdasarkan fatwa MUI di atas, yaitu:

Pertama, penggunaan kosmetik untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat tiga syarat, yaitu bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.

Perintah mengkonsumsi bahan yang halal termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 168, firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Begitu pula, dalam sabda Rasulullah SAW, yaitu:

الْحَلَالُ بَيِّنٌ الْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ… (رواه مسلم)

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim).

 

4 dari 4 halaman

Jangan Pilih Kosmetik Berbahan Najis dan Haram

Kedua, penggunaan kosmetik dalam (untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.

Dalam salah satu kaidah fiqih disebutkan:

الأصل في الأشْيَاء النَّافِعَةِ الإبَاحَةُ، وفي الأشْبَاء الضَّارَّةِ الحُر مَة

“Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya.”

Ketiga, penggunaan kosmetik luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).

Keempat, penggunaan kosmetik yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetik yang haram.

Kelima, penggunaan kosmetik yang berfungsi sebagai obat memiliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan.

Keenam, poduk kosmetik yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.

Ketujuh, produk kosmetik yang menggunakan bahan (bahan baku, bahan aktif, dan atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.

Kedelapan, produk kosmetik yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.

Demikianlah delapan standar kehalalan kosmetik dan penggunaannya berdasarkan fatwa MUI. Pedoman tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan bagi umat Muslim dalam memilah produk kosmetik yang digunakan sehari-hari. Wallahu’alam.

Penulis: Nugroho Purbo