Sukses

Pandangan Hukum Islam tentang Mas Kawin dengan Seperangkat Alat Sholat, Bolehkah?

Mas kawin merupakan tradisi dalam pernikahan di beberapa budaya di Indonesia, terutama dalam tradisi pernikahan Islam. Mas kawin adalah pemberian dari pihak pengantin pr.ia kepada pihak pengantin wanita sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan ekonomi. Seperangkat alat sholat atau biasa disebut juga sebagai "set perlengkapan sholat" adalah salah satu jenis mas kawin yang umum diberikan.

Liputan6.com, Jakarta - Mas kawin merupakan tradisi dalam pernikahan di beberapa budaya di Indonesia, terutama dalam tradisi pernikahan Islam. Mas kawin adalah pemberian dari pihak pengantin pria kepada pihak pengantin wanita sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan ekonomi.

Lantaran terkesan Islami, seperangkat alat sholat atau biasa disebut juga sebagai "set perlengkapan sholat" menjadi salah satu jenis mas kawin yang populer.

Set perlengkapan sholat biasanya terdiri dari beberapa barang, antara lain, sejadah, mukena, pakaian yang digunakan oleh wanita muslimah saat melaksanakan sholat, terdiri dari kerudung dan baju panjang. Ada pula Sarung, tasbih, Al-Qur'an.

Seperangkat alat sholat sebagai mas kawin memiliki makna simbolis yang melambangkan kebutuhan dan dukungan untuk menjalankan ibadah sholat secara khusyuk. Mas kawin berupa set perlengkapan sholat juga dapat membantu mempermudah dan memperindah pelaksanaan ibadah sholat bagi pengantin wanita.

Lantas bagaimana hukum Islam memandang seperangkat alat sholat jadi mas kawin?

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Mas Kawin Bukan Rukun dalam Akad Nikah

Bagaimana hukum dan kedudukan mas kawin tersebut, bolehkah?

Mengutip jateng.nu.or.id, lepas dari motivasinya, kita perlu mendefinisikan maa huwa seperangkat alat sholat? Meliputi apa saja seperangkat alat sholat itu? Tanpa kejelasan wujud seperangkat alat sholat, maka penyebutannya pada saat akad tidak ada artinya.

Yang berarti meskipun akad nikahnya sah akan tetapi mas kawinnya harus menggunakan mas kawin standar (mahar mitsil) tidak boleh menggunakan mas kawin seperangkat alat sholat tersebut.

Setidaknya ada dua alasan:

Pertama, mas kawin bukan rukun dalam akad nikah. Maka disebut atau tidak disebut tidak berpengaruh pada sah dan tidaknya akad. Begitu pula benar dan tidaknya dalam menyebutkan mas kawin. Dan ketika mas kawin tidak disebut atau penyebutannya tidak benar maka mas kawinnya kembali kepada mas kawin standar (mahar mitsil) untuk ukuran wanita tersebut.

Kedua, dalam akad nikah ada unsur muawadhah, atau tukar menukar seperti jual beli. Dalam hal ini pihak wali meyerahkkan putrinya dan suami menyerahkan mas kawin sebagai imbalannya.

Konsep muawadhah dalam Islam harus ada kejelasan antara satu dengan yang lain. Ketika tidak ada kejelasan maksud dari seperangkat alat shalat, maka penyebutannya dalam akad dianggap cacat. Kedudukan akad sebagaimana ketika dilakukan tanpa menyebut mahar.

Sebenarnya tidak ada definisi yang baku tentang batasan perangkat alat sholat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan, perangkat adalah alat perlengkapan. Seperangkat : selengkap (pakaian dan sebagainya) tidak ada penjelasan detail. Lebih-lebih praktik yang berjalan di masyarakat ('urf) sehingga sering muncul pertanyaan jenaka, sound system, bedug apakah termasuk seperangkat alat sholat atau tidak?

Ada satu atau dua solusi yang bisa dilakukan untuk keabsahan akad nikah, yang pertama: dijelaskan terlebih dahulu isi dari seperangkat alat shalat agar diketahui oleh pihak istri. Atau yang kedua: dengan menggunakan mas kawin yang lain seperti emas dan uang tanpa harus membawa atau memamerkan identitas kesalehan ritual maupun sosial. Wallahu A'lam.

Penulis: Nugroho Purbo