Sukses

Nasib Jemaah Haji Lansia yang Terganjal Kepulangannya Gara-Gara Kehilangan Paspor

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berhasil memproses kepulangan seorang peserta haji lanjut usia yang tertunda pulang ke Tanah Air karena tidak membawa paspor

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berhasil memproses kepulangan seorang peserta haji lanjut usia yang tertunda pulang ke Tanah Air karena tidak membawa paspor.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara PPIH Arab Saudi Haryanto menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi peserta haji tersebut.

"Alhamdulillah (SPLP) sudah terbit hanya saja terlambat, sehingga ketinggalan kloternya," kata Haryanto saat ditemui di Bandara Jeddah, Rabu (5/7) malam, dikutip Antara.

Kejadian tersebut, lanjut Haryanto, terjadi pada Selasa, 4 Juli 2023 karena peserta haji kehilangan paspor saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Haryanto menjelaskan jadwal penerbangan tidak bisa ditunda, sehingga peserta haji lansia dari Embarkasi Aceh (BTJ 01) terpaksa ditinggal kloternya.

Peserta haji tersebut kemudian diinapkan di hotel petugas sambil menunggu ditanazulkan bersama kloter berikutnya.

"Kami amankan dan kami titipkan ke kloter BTJ 02. Alhamdulillah sudah terbang. Kami juga koordinasi dengan seluruh petugas baik di kloter BTJ 01 maupun BTJ 02 untuk jemaah yang kehilangan paspor ini," kata Haryanto.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Perpindahan Kloter

Dia menjelaskan tanazul atau perpindahan dari satu kloter ke kloter lain ini biasanya dilakukan peserta haji karena sejumlah hal, misal terkait kesehatan, urusan dinas, atau hal lain yang menyebabkan harus pulang lebih awal atau belakangan.

"Itu pun harus dilihat dari ketersediaan seat (tempat duduk) yang ada. Kalau ada open seat ya bisa dilakukan tanazul," jelas Kadaker Bandara.

Peserta haji yang akan tanazul juga harus memenuhi sejumlah syarat misal untuk peserta haji yang sakit harus memenuhi kriteria kesadaran baik; hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure > 65 mmHg); saturasi oksigen > 92 persen;

Kemudian transportable (saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan, dan mengancam keselamatan peserta haji sakit, serta tidak mengidap penyakit menular atau infeksius); dan tidak dalam krisis hipertensi.

Haryanto menambahkan sejauh ini hanya ada satu peserta haji yang kehilangan paspor saat hendak dipulangkan ke Tanah Air, sehingga harus ditanazulkan ke kloter berikutnya.

"Untuk tiga hari ini hanya satu tadi. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi paspor yang hilang, karena proses dengan imigrasi di KJRI memakan waktu," katanya.