Sukses

Masih Pakai Jimat? Ini Bahayanya

Di sebagian masyarakat masih beredar kepercayaan, bahwa ada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan magis atau supranatural untuk memberikan perlindungan, keberuntungan, atau kekuatan kepada pemiliknya

Liputan6.com, Jakarta - Di sebagian masyarakat masih beredar kepercayaan, bahwa ada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan magis atau supranatural untuk memberikan perlindungan, keberuntungan, atau kekuatan kepada pemiliknya. Lazimnya benda itu disebut jimat.

Jimat ini bermacam bentuknya, seperti liontin, cincin, kalung, batu, atau benda-benda lainnya yang dianggap memiliki energi atau kekuatan mistis.

Lucunya, orang-orang yang menggunakan jimat sering mengaitkannya dengan keinginan untuk melindungi diri dari bahaya, mendapatkan keberuntungan, meningkatkan kesehatan, atau mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan mereka.

Seharusnya sebagai manusia modern memiliki pola pikir yang rasional dan realistis. Sayang saja di era gadget seperti ini masih banyak orang yang berpikir secara tidak rasional sehingga mereka banyak mempercayai hal-hal yang irasional, contoh konkretnya adalah jimat itu tadi. 

Ironis sekali mengenai keberadaan jimat, disana sini digembar gemborkan dekat dengan syirik dan dosa besar, ternyata hingga saat ini barang ini masih sangat populer. Berseliweran di laman akun sosmed, atau di tempat jual beli online juga sangat marak.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Dahulu Jimat Dikalungkan Pada Anak Kecil untuk Menolak Ain

Mengutip muslim.or.id, tamimah (jimat) pada masa jahiliah adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak kecil untuk menolak ain (suatu penyakit yang disebabkan oleh pandangan mata). Namun pengertian tamimah sekarang ini tidak terbatas pada bentuk dan kasus tertentu, tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun, bagaimanapun cara pakainya dan tempat pakainya. Ada yang dari bahan kain, benang, kerang maupun tulang, baik dipakai dengan cara dikalungkan, digantungkan dan sebagainya.

Tempatnya pun bervariasi baik di mobil, rumah, leher, kaki dan sebagainya. Contoh gampangnya seperti kalung, batu akik, cincin, sabuk (ikat pinggang), rajah (tulisan Arab yang ditulis per huruf dan kadang ditulis terbalik), selendang, keris atau benda-benda yang digantungkan pada tempat tertentu seperti di atas pintu di kendaraan, di pintu depan rumah, diletakkan pada ikat pinggang atau sebagai ikat pinggang, sebagai susuk, atau ditulis di kertas, dibakar lalu diminum dan lain-lain dengan maksud untuk mengusir atau tolak balak.

Ketahuilah bahwa memakai tamimah hukumnya terlarang, Allah berfirman:

Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: Siapakah yang menciptakan langit dan bumi? Niscaya mereka menjawab: Alloh, Katakanlah: Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Alloh, jika Alloh hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Alloh hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya? Katakanlah: Cukuplah Alloh bagiku. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri. (QS. Az Zumar: 38)

Berhala-berhala sesembahan orang musyrik tersebut tidak mampu memberikan manfaat atau menolak mudharat bagi penyembahnya karena memang berhala bukan merupakan sebab untuk mencapai maksud penyembahnya. Begitu pula dengan para pengguna tamimah yang telah mengambil sebab yang bukan merupakan sebab.

Dalam banyak hadits juga disebutkan hal yang serupa. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melihat seseorang yang memakai gelang kuningan di tangannya, maka beliau bertanya, Apa ini? Orang itu menjawab, Penangkal sakit. Nabi pun bersabda, Lepaskanlah, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya. (HR. Ahmad).

 

3 dari 3 halaman

Nabi Muhammad SAW Menyatakan Jimat Dosa Sangat Besar

Nabi memerintahkan untuk melepas tamimah tersebut dan mengancam dengan ancaman yang sangat keras jika tidak dilepas hingga mati, menunjukkan tamimah dosa yang sangat besar. Dan ancaman tidak akan beruntung selama-lamanya hanya tertuju pada kesyirikan.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa ia melihat seorang lakilaki di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Alloh taala,

Dan sebagian besar dari mereka itu beriman kepada Alloh, hanya saja mereka pun berbuat syirik (kepada Nya). (QS. Yusuf: 106)

Hudzaifah memahami bahwa tamimah merupakan kesyirikan oleh karena itu beliau membawakan firman Alloh di atas untuk mendalili kesyirikan tersebut. Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, Barang siapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Alloh menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut. (HR. Imam Ahmad dan At Tirmidzi).

Hadits ini menunjukkan bahwa resiko pengguna tamimah akan terlantar dan tidak mendapatkan pertolongan Alloh, ini bukti bahwa tamimah sangat tercela.

Nabi bersabda kepada Ruwaifi yang artinya, Hai Ruwaifi, semoga engkau berumur panjang. Untuk itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya atau memakai kalung dari tali busur panah atau beristinja dengan kotoran binatang ataupun dengan tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari semua itu. (HR. Ahmad). Berlepas dirinya Rosululloh SAW dari pengguna tamimah bukti bahwa hal itu merupakan dosa besar.

Jenis dan Hukum Tamimah

Tamimah ditinjau dari wujudnya ada dua macam: (1) Tamimah berupa Al Quran (2) Tamimah bukan dari Al Quran. Jika tamimah itu berupa Al Quran (misalnya digantungkan dalam mobil untuk menolak bala) maka pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah terlarang, meskipun hukumnya tidak syirik karena menggunakan Al Quran di sini berarti bersandar kepada kalamulloh bukan kepada makhluk.

Hal tersebut terlarang karena keumuman dalil larangan tamimah. Jika tamimah dengan ayat diperbolehkan niscaya Rosululloh akan menjelaskannya seperti halnya ruqyah. Di samping itu pemakaian tamimah dengan Al Quran dapat menyebabkan terlecehkannya Al Quran seperti ketika dibawa ke kamar kecil.

Jika tamimah itu berupa non Al Quran maka hukumnya haram dan termasuk kesyirikan. Jika seseorang meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab semata dan tidak memiliki kekuatan sendiri maka ia terjatuh dalam syirik kecil. Adapun bila ia meyakini bahwa jimat tersebut dapat berpengaruh tanpa kehendak Alloh maka ia terjatuh dalam syirik akbar, karena hatinya telah bersandar kepada selain Alloh. Wallahu A'lam.

Penulis: Nugroho Purbo