Liputan6.com, Jakarta - Mantan istri Sule, Nathalie Holscher membagikan penampilan barunya setelah memeluk Islam beberapa tahun lalu. Ia mengunggah video singkat di Instagram yang memperlihatkan rambut terurainya.
Keputusan Nathalie melepas hijab menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian publik menyayangkan wanita 30 tahun itu memilih untuk mengumbar auratnya.
Terlepas dari itu, hukum memakai hijab atau jilbab bagi perempuan menarik untuk dibahas. Mengetahui hukum menggunakan jilbab dapat menjadi pengingat muslimah yang sedang istiqomah menutup auratnya.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disarikan dari buku Problematika Fikih Kontemporer karya Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA, penggunaan jilbab di Indonesia menjadi polemik. Ada yang berpendapat bahwa jilbab adalah budaya Arab. Pendapat ini muncul dari pihak yang kontra dengan wajibnya mengenakan jilbab.
Kata Jilbab dalam bahasa Arab berarti penghalang, penutup dan pelindung, sarung, kemeja, kerudung/selendang. Menurut al-Qurthubi, pengertian jilbab secara istilah adalah pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan.
Di Indonesia, jilbab sering juga disebut hijab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hijab diartikan kain yang digunakan untuk menutupi muka dan tubuh wanita muslim sehingga bagian tubuhnya tidak terlihat.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kewajiban Menutup Aurat
Polemik penggunaan jilbab tidak terlepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat perempuan. Dalam Islam, aurat perempuan diatur tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.
Ketika sedang berhadapan dengan Allah SWT, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah aurat perempuan. Ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki.
Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut.
Perintah penggunaan jilbab termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat tersebut menggunakan kalimat berbentuk amr (perintah) yang menurut ilmu ushul fikih akan dapat memproduk wajib ‘ainī ta’abbudī, yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi orang yang beragama Islam dengan tanpa tanya mengapa.
Orang yang melaksanakan kewajiban atas perintah Allah SWT akan mendapat pahala. Sebaliknya, orang yang tidak melaksanakannya ia akan berdosa.
Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar. Oleh karena itu, para ulama telah sepakat bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki Islam.
Khusus perempuan, kewajiban menutup aurat dapat dilakukan dengan memakai jilbab atau hijab (busana muslimah). Jadi, memakai jilbab atau hijab adalah wajib bagi setiap pribadi muslimah.
Wallahu’alam.
Advertisement