Liputan6.com, Jakarta - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat tengah menjadi sorotan lantaran terus menuai polemik dan kontroversi. Salah satunya soal nonmuslim yang ikut sholat Id beberapa waktu lalu.
Diketahui, ternyata nonmuslim itu adalah seorang pendeta. Video yang memperlihatkan nonmuslim berada dalam shaf sholat pun viral di media sosial.
Adanya nonmuslim ikut sholat menimbulkan pertanyaan dari benak muslim. Apakah boleh nonmuslim ikut dalam barisan sholat?
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ketua Umum PP Aisyiyah, Salmah Orbayinah, terdapat nonmuslim dalam barisan sholat tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Meskipun dalihnya moderasi beragama. Sebab, tujuan sholat adalah kepada Allah bukan karena manusia.
“Non muslim ada dalam barisan sholat, itu keliru. Kita memang dianjurkan untuk bertoleransi dan bermoderasi beragama, tapi penempatannya (moderasi beragama) harus pas, harus pada tempatnya, bukan moderasi beragama yang serampangan dan kebablasan," katanya dikutip dari Republika, Sabtu (15/7/2023).
Soal nonmuslim ikut sholat memang bukan fenomena baru, meskipun menurut Salmah tidak dibenarkan. Lantas, jika nonmuslim sholat apakah sah dan menjadikannya masuk Islam?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Nonmuslim Sholat
Dikutip dari Bincangsyariah.com, Imam Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa nonmuslim bukan bagian dari ahli sholat. Apabila dia melaksanakan sholat, maka sholatnya tidak sah. Karena sholatnya tidak sah, maka tidak serta merta ia masuk Islam meskipun dalam sholat terdapat dua kalimat syahadat.
ولا تصح امامة الكافر لأنه ليس من أهل الصلاة فان تقدم وصلي بقوم لم يكن ذلك اسلاما منه لأنه من فروع الايمان فلا يصير بفعله مسلما كما لو صام رمضان أو زكي المال
Artinya: “Non-muslim tidak sah menjadi imam karena dia bukan bagian dari ahli shalat. Jika dia menjadi imam, maka hal itu tidak otomatis menjadikan dirinya masuk Islam karena shalat bagian dari cabang imam. Karena itu, dia tidak bisa menjadi muslim dengan melaksanakan shalat, sebagaimana dia tidak menjadi muslim dengan melakukan puasa Ramadhan dan membayar zakat harta.” (Imam Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab).
Imam Nawawi dalam kitab kitab Al-Majmu menjelaskan, pendapat Imam Syafi’i dan kebanyakan ulama menyatakan bahwa apabila ada nonmuslim yang melaksanakan sholat, baik sholat wajib atau sunnah, sendirian maupun secara berjemaah, maka hal tersebut tidak menjadikan dia masuk Islam.
وإذا صلى الكافر الأصلي اماما أو مأموما أو منفردا أو في مسجد أو غيره لم يصر بذلك مسلما سواء كان في دار الحرب أو دار الاسلام نص عليه الشافعي في الأم والمختصر وصرح به الجمهور
Artinya: “Jika non-muslim tulen (asli) melaksanakan shalat, baik sebagai imam, makmum, shalat sendirian, shalat di dalam masjid atau lainnya, maka dia tidak otomatis menjadi muslim dengan melakukan hal itu, baik dia hidup di negara kafir maupun di negara Islam. Ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm dan kitab Al-Mukhtashar. Ini juga disampaikan dengan jelas oleh kebanyakan para ulama.” (Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu). Wallahu’alam.
Advertisement