Sukses

Pidato Anas Urbaningrum, Monas dan Mubahalah: Sumpah dengan Konsekuensi Berat dalam Islam

Beberapa tahun lampau, sebelum divonis bersalah dalam kasus korupsi, Anas Urbaningrum memang pernah menantang pihak yang dinilainya menjebak atau memfitnahnya untuk melakukan mubahalah. Lantas apa arti mubahalah dalam Islam?

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menuai perhatian publik usai berencana berpidato di Kawasan Monumen Nasional (Monas). Akhirnya, rencana itu terlaksana pada Sabtu (15/7/2023).

Salah satu yang disampaikan dalam pidato Anas di Monas adalah soal pelaku kezaliman yang mesti bertobat. Dia juga menyinggung sumpahnya yang begitu spektakuler, 'gantung Anas di Monas', yang begitu populer beberapa tahun lampau. 

 

"Saya ingin katakan bahwa bagi yang pernah melakukan kezaliman hukum bertobatlah, bertobatlah, tidak perlu minta maaf kepada Anas," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu, dikutip dari kanal News Liputan6.com, Sabtu (15/7/2023).

Menurut Anas, tidak mengulangi kembali kezaliman hukum yang sama kepada pihak lainnya menjadi cara taubat terbaik. Saking emosionalnya, Anas sampai bergetar saat menyampaikan hal ini.

"Kemudian minta maaf pada yang menciptakan manusia, menciptakan kita semua. Saya minta maaf kalau saya bergetar soal ini," ungkap Anas Urbaningrum.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan hukum tak boleh dijadikan alat untuk memperalat siapa pun. Dia menilai kompetisi politik harus dijalankan dengan kesatria.

Beberapa tahun lampau, sebelum divonis bersalah dalam kasus korupsi, Anas Urbaningrum memang pernah menantang pihak yang dinilainya menjebak atau memfitnahnya untuk melakukan mubahalah. Sontak, mubahalah pun menjadi kosakata 'baru' yang banyak diperbincangkan.

Terlepas dari kasus tersebut, sebagai umat Islam kita perlu mengetahui apa arti mubahalah.

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Mubahalah Adalah

Mengutip laman Muhammadiyah, mubahalah adalah sumpah yang berat, karena sama-sama siap menerima kutukan Allah.

Sumpah demikian dilakukan untuk mempertahankan keyakinan masing-masing pihak yang bersengketa setelah dicari cara pemecahan perselisihan dan tidak ada yang mau mengalah.

Karena menganggap sama-sama berada di pihak yang benar, lalu bersumpah biarlah Allah swt menurunkan kutuk laknat-Nya kepada siapa yang bertahan pada pendiriannya yang salah.

Inilah yang dimaksud dalam firman Allah surat ali Imran ayat 61: “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. (ali Imran : 61).

Menurut riwayat, ajakan mubahalah di atas diajukan Rasulullah saw kepada utusan Najran yang mempertahankan bahwa Isa Almasih adalah Putra Allah, tetapi mereka tidak bersedia.

 

3 dari 3 halaman

Sumpah yang Berat

Selain didasarkan kepada ayat 61 surat ali Imran, landasan kebolehan sumpah yang isinya siap menerima kutukan Allah, adalah QS. an Nur (24) ayat 6-9 mengenai Li’an, yaitu suami yang menuduh isterinya berbuat zina, tetapi tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, sementara istei pun menolak tuduhan suaminya itu, maka cara penyelesaiannya ialah dengan cara bersumpah sebanyak lima kali, dan di antara isi sumpahnya siap menerima kutukan Allah.

Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia orang yang benar dan sumpah yang kelima menyatakan bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila ia berdusta.

Isteri juga bersumpah lima kali, empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa suaminya itu berdusta, dan sumpah yang kelimanya bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila suaminya benar.

Sekalipun Islam membolehkan melakukan mubahalah, sumpah yang berat, akan tetapi mengingat isinya itu begitu menyeramkan, terutama bagi orang yang beriman, yang tidak seorang pun mau menerima kutukan Allah, Majelis Tarjih mengusulkan agar dalam meyelesaikan kasus sebaiknya menghindari cara penyelesaian dengan menggunakan sumpah seperti di atas.

Carilah penyelesaian dengan cara lain, asal sama-sama berkepala dingin insya Allah dapat diselesaikan. Demikian juga jangan sampai karena gengsi lalu tidak mau mengakui kesalahan bahkan siap bersumpah. Tindakan demikian adalah tindakan yang dikecam oleh hadis di atas.

Tim Rembulan