Liputan6.com, Jakarta Seluruh jemaah haji Indonesia tahun ini akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Ini merupakan kali pertama Pemerintah Indonesia menerbitkan sertifikat haji.
"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Agama, bahwa seluruh jemaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji, baik mereka yang haji sendiri ataupun melalui badal haji," ujar Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat di Madinah.
Baca Juga
Dengan begitu, maka jemaah yang dibadalhajikan akan mendapatkan dua sertifikat, yakni haji dan badal haji. Sertifikat ini nantinya akan dicetak langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
Advertisement
Lalu bagaimana cara mengambil sertifikat haji?
Arsad menjelaskan, jemaah haji tidak perlu datang ke Kantor Kemenag Pusat atau Kanwil Provinsi. Untuk mengambil sertifikat haji, jemaah cukup datang ke Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota sehingga lebih dekat.
"Jadi seumpamanya Bekasi saya kira tidak perlu nanti ke Kanwil Provinsi yang ada di Bandung. Tinggal nanti berkomunikasi, berhubungan dengan masing-masing Kemenag Kabupaten/Kota," ujar Arsad.
Pengambilan sertifikat haji ini juga bisa diwakili oleh keluarga dengan membawa bukti paspor atau kartu tanda penduduk (KTP) milik jemaah haji yang diberangkatkan tahun ini.
"Pengambilan bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut," kata Arsad.
Adapun waktu pengambilan akan disampaikan oleh Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Arsad memastikan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh kanwil untuk segera mencetak sertifikat haji sejumlah jemaah yang diberangkatkan.
"Ini gratis," Arsad menandaskan.
Sertifikat Haji dari Kerajaan Saudi Bisa Diunduh Lewat Aplikasi Nusuk
Dikutip dari IQNA, Rabu (12/7/2023), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membeberkan cara untuk mendapatkan sertifikat haji online. Para jemaah haji sebelumnya harus mengunduh aplikasi Nusuk.
Aplikasi ini adalah pengembangan aplikasi Eatmarna yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Yang tak kalah menarik, jemaah haji bisa memilih sertifikat tersebut dengan desain yang diinginkan. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Nusuk dan daftar
Pilih "View Card" dari halaman beranda
Pilih untuk mengeluarkan sertifikat penyelesaian haji
Pilih desain yang sesuai
Pilih "Terbitkan Sertifikat".
Â
Advertisement