Sukses

Diyakni Timbulkan Malapetaka, Benarkah Menikah di Bulan Suro atau Muharram Dilarang?

Pernikahan di bulan Suro (Muharram) banyak sekali dihindari, terutama oleh masyarakat Jawa. Adanya pantangan menikah di bulan tersebut tidak terlepas dari mitos yang berkembang di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan di bulan Suro (Muharram) banyak sekali dihindari, terutama oleh sebagian masyarakat Jawa. Adanya pantangan menikah di bulan tersebut tidak terlepas dari mitos yang berkembang di masyarakat.

Konon, pernikahan yang dilakukan di bulan Suro akan menimbulkan malapetaka. Sesuatu yang buruk terhadap rumah tangga akan terjadi apabila menikah di bulan tersebut.

Lantas, bagaimana dengan Islam? Bolehkah menikah di bulan Suro?

Pantangan menikah di bulan tertentu pernah dipegang oleh masyarakat Arab di zaman Nabi Muhammad SAW. Bulan yang tidak boleh menikah zaman itu adalah Shafar. Mereka menganggap Shafar adalah bulan bala, bulan musibah dan malapetaka.

Namun, anggapan tersebut terpatahkan. Nabi Muhammad SAW justru menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah Azzahra dengan Ali bin Abi Thalib di bulan Shafar.

“Nabi Muhammad justru melawan itu. Nabi Muhammad malah putrinya yang tercinta dinikahkan di bulan yang paling buruk menurut orang Arab. Justru dihilangkan pemahaman, pemikiran, sugesti yang seperti itu oleh Nabi Muhammad,” kata Habib Muhammad bin Farid Al Mutohhar dikutip dari YouTube NU Online, Rabu (19/7/2023).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Keburukan atau Kebaikan Ditentukan Allah

Habib Muhammad mengatakan, dalam Islam tidak boleh meyakini ada yang memberikan pengaruh baik itu manfaat maupun mudharat kecuali dari Allah SWT. Kebaikan atau keburukan semua itu datangnya dari Allah SWT.

“Tanggal ini tanggal itu, weton ini weton itu, tidak boleh kita meyakini ada keburukan tertentu, ada pengaruh tertentu terhadap nasib kita. Karena yang menentukan nasib kita adalah Allah SWT,” tegasnya.  

Meyakini sugesti selain Allah bisa menggoyahkan keimanannya. Yang paling bahaya adalah murtad atau keluar dari Islam karena meyakini ada yang lain lebih dari Allah yang memberi pengaruh. 

Dengan demikian, menikah di bulan Muharram boleh-boleh saja dilakukan. Apalagi Muharram adalah bulan haram atau bulan yang dimuliakan dalam Islam. Pahala ibadah yang dilakukan di bulan haram akan dilipatgandakan. Wallahu’alam.