Sukses

Top 3 Islami: Hukum Onani dan Masturbasi dalam Islam hingga Karomah Dahsyat Guru Sekumpul

Penjelasan mengenai hukum onani dan masturbasi dalam Islami ini menjadi artikel yang menyedot perhatian pembaca kanal Islami Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Dalam berbagai perspektif, onani dan masturbasi selalu menjadi bahasan menarik. Pembicaraan soal onani dan masturbasi, dianggap tabu, namun juga menantang.

Dalam bidang kesehatan misalnya, ada yang menyatakan manfaat onani atau masturbasi, namun juga ada kerugiannya.

Dalam fiqih Islam, masturbasi dan onani juga menjadi salah satu yang dibahas. Sebagian ulama berpendapat, onani dan masturbasi haram.

Akan tetapi, ada pula yang berpendapat, haram dalam kondisi tertentu dan boleh dalam kondisi lain. Sementara, ada pula ulama yang memakruhkan masturbasi dan onani.

Penjelasan mengenai hukum onani dan masturbasi dalam Islami ini menjadi artikel yang menyedot perhatian pembaca kanal Islami Liputan6.com.

Berikutnya, di jajaran top 3 ada artikel mengenai golongan yang dibangkitkan dalam kondisi tangan terikat dan karomah Abah Guru Sekumpul.

Selengkapnya, mari simak Top 3 Islami.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

1. Hukum Masturbasi dan Onani dalam Islam, Pandangan Ulama 4 Mazhab

Dalam pengertian umum, onani atau masturbasi adalah aktivitas seksual perangsangan seksualitas yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual.

Topik ini selalu menjadi perbincangan, meski tak dilakukan ecara terang-terangan. Sebab, onani dan masturbasi adalah aktivitas seksual pribadi, yang dianggap tabu dibicarakan atau lebih tepatnya aib.

Onani dan masturbasi bisa dilakukan oleh siapa saja, baik lajang maupun orang yang sudah berkeluarga. Motifnya tentu saja untuk memuaskan syahwat atau dorongan seksual.

Secara umum, onani dan masturbasi sama. Hanya saja, onani identik dengan laki-laki, sementara, wanita disebut masturbasi.

Alhasil, tidak ada perbedaan antara onani yang dilakukan perjaka atau duda, mapun masturbasi oleh gadis perawan atau janda. Semuanya merujuk pada aktivitas seksual yang dilakukan seorang diri.

Pertanyaannya, apa hukum masturbasi dan onani dalam Islam?

Selengkapnya baca di sini

3 dari 4 halaman

2. Na'udzubillah, Golongan yang Dibangkitkan di Hari Kiamat dalam Kondisi Tangan Terikat

Hari akhir adalah keniscayaan dan pasti akan terjadi. Hanya saja, tak ada yang tahu pasti kapan hari kiamat akan tiba.

Namun begitu, Allah SWT melalui Rasulullah SAW telah memberikan sejumlah tanda-tanda kiamat. Alhasil, kesimpulan para ulama, kiamat sudah sudah makin dekat.

Pada hari kiamat, umat manusia akan mati dan lantas dihidupkan dan digiring ke Padang Mahsyar. Padang Mahsyar digambarkan sebagai sebuah padang nan luas, tanpa naungan.

Orang-orang akan dibangkitkan dan datang ke padang Mahsyar, sesuai dengan amal dan perbuatannya di dunia. Para saleh dan mukmin, misalnya, datang wajah bercahaya.

Namun, ada pula yang datang dengan kondisi mengenaskan, misalnya dengan kepala terbalik, berwajah suram, bahkan tidak memiliki kaki dan tangan. Mereka adalah manusia yang melakukan dosa tertentu selama hidup di dunia.

Di sisi lain, ada pula golongan yang datang dengan kondisi tangan terikat. Mereka adalah para pelaku onani atau masturbasi.

Selengkapnya baca di sini

4 dari 4 halaman

3. Kisah Karomah Guru Sekumpul, Uang Tak Ada Habisnya hingga Pertemukan Habib dengan Rasulullah SAW

Para waliyullah diberkahi karomah. Karomah, atau keramat, dalam bahasa Arab: كرامة. berarti, kemuliaan atau kehormatan.

Karomah adalah hal atau kejadian yang luar biasa di luar akal dan kemampuan manusia biasa yang terjadi pada diri seseorang yang berpangkat wali.

Banyak kisah karomah kiai dan ulama Nusantara yang disaksikan oleh umat. Salah satunya adalah karomah Guru Sekumpul.

Abah Guru Sekumpul nama lengkapnya adalah Muhammad Zaini bin Abdul Ghani merupakan seorang ulama besar asal Kalimantan yang dikenal hingga penjuru negeri. Beliau lahir di Desa Tunggul Irang, Martapura, Kabupaten Banjar pada 11 Februari 1942 atau 27 Muharram 1361 H.

Abah Guru Sekumpul adalah keturunan ke-8 dari ulama besar Banjar, Maulana Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari. Yakni, KH. Muhammad Zaini Ghani bin Abdul Ghani bin Abdul Manaf bin Muhammad Samman bin Saad bin Abdullah Mufti bin Muhammad Khalid bin Khalifah Hasanuddin bin Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (Datu Kalampayan).

Guru Ijai, panggilan lain Abah Guru Sekumpul, dilahirkan dari pasangan keluarga sederhana. Ayahnya bernama Abdul Ghani bin Abdul Manaf bin Muhammad Seman, dan ibunya bernama Hj. Masliah binti H. Mulia bin Muhyiddin.

Selengkapnya baca di sini