Liputan6.com, Jakarta - Dalam pernikahan menurut Islam ada istilah mahar atau maskawin yang harus diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Seorang suami harus memberikan mahar secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nundanya.
Dalam surat An Nisa Ayat 4, Allah SWT berfirman:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya".
Advertisement
Baca Juga
Dalam Al-Qur'an dan hadis, telah dijelaskan beberapa fungsi mahar pernikahan di antaranya sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan bagi wanita, sebagai pembeda pernikahan dengan mukhadanah, bentuk tanggung jawab dari calon suami, sebagai tanda seriusnya seorang laki-laki untuk menikah dan bentuk persetujuan untuk hidup bersama.
Meski mahar merupakan hak penuh mempelai wanita, namun Islam menganjurkan agar tidak memberatkan. Mengutip dari laman merdeka.com, berikut beberapa mahar yang dilarang dalam Islam.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Mahar yang Dilarang dalam Islam
1. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar pernikahan yang tidak bernilai dilarang dalam Islam. Meski Islam telah memberi keringanan pada laki-laki yang tidak mampu memberi mahar bernilai nominal tinggi, mahar yang tidak bernilai bukan termasuk ke dalam keringanan.
Mahar harus bernilai seperti emas, seperangkat alat sholat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan wanita seperti hafalan Al-Qur'an dan lain sebagainya.
2. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang dilarang selanjutnya adalah mahar yang memberatkan. Meski sepenuhnya hak penuh seorang wanita, mahar bukan tujuan pernikahan melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih. Dalam sebuah hadis, mahar yang ringan justru akan membawa keberkahan dalam rumah tangga. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya," (HR Ahmad)
Advertisement
3. Mahar yang Haram
Mahar yang haram dilarang dalam Islam. Makna haram sendiri ditinjau dari cara memperoleh maupun zat itu sendiri. Jika seorang istri menerima mahar yang haram setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.
Sementara apabila istri telah menerima mahar haram dan kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.
4. Mahar yang Berlebihan
Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung terkait anjuran meringankan mahar. Karenanya, mahar yang berlebihan justru dilarang dalam Islam.
Jika keduanya sepakat untuk menikah namun terkendala perkara mahar, maka pernikahannya bisa terancam batal dan berujung menjalin hubungan di luar nikah. Dalam surah At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,"