Sukses

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 2023 Sudah Mulai Ditransfer Bertahap

Pemerintah memastikan, para jemaah haji yang wafat akan mendapatkan asuransi jiwa. Begitu juga jemaah yang mengalami kecelakaan akan mendapatkan asuransi kecelakaan.

Liputan6.com, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir. Ada lebih dari 700 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci pada musim haji tahun ini. Pemerintah memastikan, para jemaah haji yang wafat tersebut akan mendapatkan asuransi.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemang) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia. Disiapkan pula asuransi bagi jemaah haji 2023 yang mengalami kecelakaan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap. Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening milik almarhum-almarhumah saat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/8/2023).

“Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” sambungnya.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat, hingga hari ini ada 775 jemaah haji yang wafat. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag saat ini masih terus melakukan verifikasi data.

“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” ujar Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M ini.

Saiful Mujab menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Asuransi Jemaah Haji

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H/2023 M:

  1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi;
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi;
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi;
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah; dan
  5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.