Sukses

Tata Cara Mengqadha Sholat yang Tertinggal Beserta Dalil dan Niatnya

Mengqadha sholat berarti mengerjakan sholat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan sholat fardhu yang terlewat. Di mana para ulama dari semua madzhab sepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha sholat.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa ulama berpendapat tentang tata cara mengganti sholat yang tertinggal. Kebanyakan berpandangan kondisi ini hanya bisa dilaksanakan jika seorang muslim ketinggalan menjalankan sholat karena alasan yang kuat.

Mengganti sholat fardhu yang tertinggal disebut juga dengan mengqadha sholat. Meski beberapa kalangan memperbolehkan, namun Islam tetap mengajarkan umatnya untuk tetap menunaikan sholat tepat waktu agar tak terlupa apalagi sampai tertinggal. 

Salah satu pandangan tentang diizinkannya mengqadha sholat terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha

وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء

Artinya: “Adapun qadha (dalam sholat) ialah melaksanakan sholat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”

Merangkum dari laman dream.co, berikut adalah penjelasan lengkap tentang cara mengqadha sholat serta dalil dan bacaan niatnya.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Dasar Mengqadha Sholat

Sholat fardhu adalah sholat yang wajib dikerjakan oleh umat Islam setiap harinya. Jika suatu hari seseorang meninggalkan sholat fardhu karena alasan tertentu, maka Allah SWT telah memberikan keringanan untuk mengganti sholat tersebut atau disebut juga dengan mengqadha sholat.

Sholat yang diqadha ini pun memiliki dasar-dasarnya, yakni dari beberapa hadis Nabi serta menjelaskan juga tentang caranya. 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Artinya: Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda, “Siapa yang terlupa sholat, maka lakukan sholat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan sholat tersebut dan dirikanlah sholat untuk mengingat-Ku." (HR. Bukhari)

Melalui hadis tersebut menjelaskan bahwa jika ada umat Islam yang lupa untuk mengerjakan sholat wajibnya, maka diperintahkan untuk mengganti sholat tersebut ketika dirinya ingat.

Selain itu, ada juga hadis lainnya yang menjelaskan tentang mengqadha sholat, yakni hadis yang mengisahkan ketika Nabi Muhammad SAW mengqadha empat waktu sholat saat terjadinya perang Khandaq pada tahun kelima hijriyah. Empat waktu sholat yang dimaksud adalah sholat dzuhur, ashar, maghrib, dan isya. 

Artinya: Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan sholat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Isya.” (HR. At-Tirmidzi dan An Nasa'i).

Selain berasal dari hadis, selanjutnya ada ijma para ulama tentang wajibnya mengqadha sholat. Di mana seluruh ulama dari semua madzhab, baik itu yang muktamad maupun yang tidak, semuanya telah berijma bahwa hukumnya wajib untuk mengqadha sholat.

3 dari 3 halaman

Niat Mengqadha Sholat Fardhu dan Tata Caranya

Cara mengganti sholat yang tertinggal salah satunya adalah dengan membaca niat terlebih dahulu. Niat ini sangatlah penting untuk menentukan sah atau tidaknya sholat yang dikerjakan. 

Niat Mengqadha Sholat Subuh

Ushallii fardash-Shubhi rak'ataini mustaqbilal qiblati qadha'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh sebanyak dua rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."

Niat Mengqadha Sholat Dzuhur

Ushallii fardhazh-Zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qadha'an lilaahi ta'aalaa.

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Dzuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta’ala."

Niat Mengqadha Sholat Ashar

Ushallii fardhal 'Ashri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qadha'an lilaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Ashar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta’ala."

Niat Mengqadha Sholat Maghrib

Ushallii fardhal Maghribi tsalaatsa raka'aatin mustaqbilal qiblati qadha'an lilaahi ta'aalaa.

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat, serta qadha karena allah Ta'ala."

Niat Mengqadha Sholat Isya

Ushallii fardhal Isyaa'i arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qadha'an lilaahi ta'aalaa.

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Isya' sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."

Setelah mengetahui bacaan niatnya, cara mengganti sholat yang tertinggal sebenarnya tidak banyak berbeda dengan melakukan sholat yang sudah ditinggalkan tersebut. Seperti halnya saat meninggalkan sholat dzuhur karena suatu alasan tertentu, maka wajib untuk mengganti sholat dzuhur tersebut sebanyak empat rakaat. Begitu juga ketika meninggalkan sholat subuh, setelah bangun dan ingat maka harus segera melaksanakan sholat.