Sukses

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Mahram dan Muhrim yang Wajib Kamu Tahu

Perbedaan istilah mahram dan muhrim beserta contohnya

Liputan6.com, Jakarta - Jauh berabad-abad yang lalu, penduduk jazirah Arab terkenal dengan keindahan bahasanya, bahkan semenjak kecil pun mereka sudah pandai dalam berbahasa maupun bersyair. Selain itu, mereka juga kerap diundang para raja untuk membacakan syair di istana. 

Dalam bahasa Arab perbedaan harakat dapat mempengaruhi suatu makna kalimat atau kata. Misalnya pada kata al-birru (kebaikan), al-barru (daratan), dan al-burru (gandum).

Seiring berjalannya waktu saat ini kita temui penggunaan kata mahram dan muhrim. Seringkali seseorang berkata "muhrim" padahal hakikatnya yang dimaksud adalah "mahram", ataupun sebaliknya.

Oleh karena itu penting untuk mengetahui apa perbedaan di antara kedua istilah ini dan siapakah muhrim atau mahram dalam pandangan Islam.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Perbedaan Muhrim dengan Mahram

1. Muhrim

Istilah muhrim familier dalam pelaksanaan ibadah haji/umrah, yakni Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah). Orang yang sedang melaksanakan Ihram disebut muhrim (orang yang ihram)

2. Mahram

Sementara istilah mahram dijumpai dalam pembahasan nikah. Mahram adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci). Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya. 

Mahram terbagi menjadi 3 macam. Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.

Pertama, mahram sebab nasab 

تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة 

"Seluruh perempuan kerabat/saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah."

Dalam garis besar ada 7 golongan :

  1. Ibu, nenek, sampai ke atas
  2. Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah
  3. Saudara perempuan
  4. Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah
  5. Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah
  6. Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi
  7. Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi.
3 dari 3 halaman

Mahram

Kedua, mahram sebab susuan (saudara susuan)

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Perempuan mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab.”

Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.

Ketiga, mahram sebab nikah

  1. Mertua
  2. Anak tiri (jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
  3. Ibu tiri
  4. Menantu
  5. Saudara perempuanya istri 

Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecuali saudara perempuanya istri. Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri menjadi halal untuk dinikahi.

Adapun pengecualian dari sekian perempuan mahram (mahram sebab nasab, nikah, susuan) yang berarti sama sekali tidak dihukumi mahram, diperbolehkan untuk dinikahi ada 7 macam :

  1. Anak angkat
  2. Anak perempuan dari bapak tiri/ibunya bapak tiri
  3. Anak perempuan dari ibu tiri/ibunya ibu tiri
  4. Anak perempuanya menantu perempuan/ibunya menantu perempuan
  5. Anak perempuanya menantu laki-laki/ibunya menantu laki-laki
  6. Istri dari anak tiri
  7. Istrinya ayah tiri