Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan permohonan komedian Komeng berganti nama untuk keperluan pencalonan di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Mengutip Liputan6.com, Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman mengungkapkan bahwa permohonan pergantian nama itu dikabulkan oleh hakim pada Mei 2023.
Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami itu menambahkan nama panggungnya "Komeng" pada bagian akhir namanya menjadi "Alfiansyah Bustami Komeng".
Advertisement
"Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," ungkap Amran.
Menurut dia, alasan Komeng melakukan pergantian nama karena ingin sukses dalam Pileg 2024. Pergantian nama ini menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat mengenalnya di kertas suara.
"Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD," kata Amran.
Baca Juga
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai penggantian nama setelah dewasa?
Simak Video Pilihan Ini:
Nama Merupakan Sebagian dari Doa
Sementara, dari nu,or.id, nama oleh sebagian orang dimaknai antara lain sebagai sejenis doa. Tetapi sepanjang apapun nama seseorang, secara praktis ia hanya digunakan biasanya satu kata untuk panggilan.
Nama yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dapat diambil dari bahasa Arab, bahasa lokal yang baik, nama para rasul, nama sahabat rasul, tokoh teladan dalam Al-Qur’an, nama ulama, nama malaikat, figur yang berjasa bagi bangsanya atau bagi kemanusiaan, dan lain sebagainya.
Dalam memberikan nama anak, kadang orang tua hanya mempertimbangkan aspek bunyi sehingga asal enak nama itu dilafalkan untuk panggilan. Bahkan sebagian orang tua memasrahkan nama anaknya sesuai bulan kelahiran atau kepada orang lain tanpa mengacu pada nama tokoh tertentu.
Advertisement
Wajib Diganti jika Itu Nama yang Haram
Lalu bagaimana dengan mengganti nama setelah seseorang dewasa? Islam menganjurkan seseorang mengganti namanya bila ia memiliki nama-nama buruk yang diharamkan. Hal ini dijelaskan di dalam Kitab Tanwirul Qulub sebagai berikut:
وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.
Artinya, “Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).
Pandangan hukum perihal mengubah nama juga disebutkan oleh Imam Al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri:
وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .
Artinya, “Disunahkan memperbagus nama sesuai hadits, ‘Kamu sekalian akan dipanggil pada hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu, pilihlah sebutan yang baik untuk nama kalian.’ Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya... Haram hukumnya menamai seseorang dengan ‘Abdul Ka’bah,’ ‘Abdul Hasan,’ atau ‘Abdu Ali’ (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebih shahih, (seseorang) wajib mengubah nama yang haram karena berarti menghilangkan kemungkaran, walau Syekh Ar-Rahmani ragu perihal kewajiban atau kesunnahan mengubah nama demikian,” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Singapura, Sulaiman Mar'i: tanpa tahun], juz II, halaman 305).
Perihal mengubah nama ini, sebaiknya tidak bertindak gegabah atau ceroboh. Dan tidak perlu berhasrat untuk mengubah nama pemberian orang tua sejauh nama tersebut tidak termasuk ke dalam batas-batas yang diharamkan atau dimakruh. Wallahu A'lam.
Penulis: Nugroho Purbo