Sukses

UAH: Proklamasi 17 Agustus 1945 Tak Terlepas dari Perjuangan Ulama dan Rahmat Allah SWT

Ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat atau UAH menuturkan bahwa pembacaan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 tidak terlepas dari perjuangan para ulama.

Liputan6.com, Jakarta - Ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat atau UAH menuturkan bahwa pembacaan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 tidak terlepas dari perjuangan para ulama.

“Teman-teman, proklamasi 17 Agustus tahun 1945 itu memiliki saham yang kuat dari pertemuan-pertemuan dan perjuangan ulama,” kata UAH dalam ceramahnya di Bandung yang ditayangkan AkhyarTV beberapa waktu lalu, dikutip dari YouTube Kajian Islam Podcast, (16/8/2023).

Kemerdekaan yang berhasil diraih Indonesia merupakan karunia dari Allah SWT. Bahkan, para pendiri bangsa mengabadikan kalimat Allah Yang Maha Kuasa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga tertulis, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

“Jadi, keinginan luhur itu diletakkan di akhir setelah Allah Maha Kuasa, karena dari dulu itu punya keinginan luhur, pengen merdeka, tapi belum dapat. Siapa yang mempercepat keinginan luhur itu? Allah yang Maha Kuasa,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Sila Ketuhanan

Lebih lanjut UAH mengatakan, karunia Allah SWT berupa kemerdekaan itu diturunkan menjadi salah satu sila dalam Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Siapa Ketuhanan Yang Maha Esa itu? Dalam pengertian kita (muslim) Esa artinya adalah ahad. Qul huwallahu ahad," tutur UAH.

"Ditafsirkan dalam perlindungan negara (UUD 1945) Pasal 29 Ayat 1, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu kalau di bumi Indonesia ada orang orang yang menolak ketuhanan sesungguhnya dia telah melanggar undang-undang,” lanjutnya.

Kemudian dalam Pasal 29 Ayat 2 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Bagi kita pengajian adalah ibadah, sholat adalah ibadah, zakat adalah ibadah, ta’lim adalah ibadah. Ta'lim pun dilindungi undang-undang, ta'lim pun didukung oleh negara. Dan kalimat takbir pun itu adalah takbir yang tertuliskan dalam Undang-Undang Dasar kita,” bebernya.

“Jadi, kalau ada anak bangsa yang anti dengan kalimat takbir itu artinya anak bangsa yang tidak mengenal  perjuangan nenek moyang kita yang telah mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas UAH.