Liputan6.com, Jakarta - Saat berada di akhir pekan seperti saat ini banyak kalangan yang memanfaatkannya dengan melakukan perjalanan. Entah untuk bertemu sanak saudara, maupun sekadar meregangkan kejenuhan setelah beberapa hari sebelumnya bekerja dan berkutat dengan kegiatan harian.
Dan ketika melakukan perjalanan ini, dianjurkan untuk melaksanakan sholat safar.
Perlu diketahui bahwa sholat safar adalah sholat sunnah yang dilakukan ketika hendak melakukan perjalanan atau bepergian. Kesunahan ini disebabkan kebiasaan Rasulullah yang tidak pernah meninggalkan sebuah tempat kecuali melakukan sholat sunah sebelum pergi, yaitu sholat sunnah safar.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
مَا خَلَّفَ أَحَدٌ عَلَى أَهْلِهِ أَفْضَلُ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا عِنْدَهُمْ حِينَ يُرِيدُ السَّفَرَ
Artinya: "Tidak ada sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya, daripada dua rakaat yang dia kerjakan di tengah (tempat) mereka ketika hendak melakukan perjalanan" (HR Ath-Thabrani).
Dalam hadis yang lain juga disebutkan, Rasulullah bersabda:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْزِلُ مَنْزِلاً إِلاَّ وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
Artinya: "Sungguh, Nabi Muhammad ﷺ tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan sholat dua rakaat" (HR Anas bin Malik).
Saksikan Video Pilihan ini:
Waktu dan Tata Cara Sholat Safar
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjelaskan beberapa aturan bagi orang-orang yang hendak melakukan perjalanan. Aturan itu menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan sebelum pergi meninggalkan keluarga dan tempat tinggalnya. Sebab, selain mempunyai keutamaan tersendiri, sholat sunah safar merupakan sholat sunnah yang tidak pernah Rasulullah tinggalkan ketika hendak meninggalkan sebuah tempat.
Menurut Imam Nawawi, sholat safar hanya disunahkan bagi orang-orang yang hendak bepergian, dan boleh dilakukan di waktu apa pun. Artinya, ia boleh melakukan di malam hari maupun siang hari. Sholat yang satu ini dilakukan sebagai wujud permohonan seorang hamba kepada Tuhan-Nya agar diberikan hidayah, pertolongan, dan keselamatan selama perjalanan.
Tata cara sholat safar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sholat sunnah lainnya. Ketentuannya sama dengan ketentuan sholat sunah pada umumnya. Sholat safar juga mempunyai syarat dan rukun yang harus dipenuhi, seperti harus mempunyai wudhu, menutup aurat, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, membaca Al-Fatihah, ruku, i’tidal, sujud, dan lainnya. Sedangkan lafal niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalliî sunnatas safari rak’ataini lillâhi ta’âla
Artinya: "Saya niat sholat sunah perjalanan dua rakaat karena Allah Ta’âla".
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, praktik yang dianjurkan pada rakaat pertama membaca surah Al-Kafirun setelah membaca surah Al-Fatihah, dan untuk rakaat kedua membaca surah Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah.
Advertisement
Membaca Ayat Kursi dan Surah Quraisy
Setelah sholat dua rakaat itu selesai, dianjurkan membaca ayat Kursi, yaitu:
اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ
Artinya: "Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha hidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Maha tinggi lagi Maha agung" (QS. Al-Baqarah: 255).
Keuntungan membaca ayat Kursi di atas, sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar lin Nawawi, adalah keselamatan selama perjalanan dan tidak akan tertimpa sesuatu yang tidak diinginkan sampai ia selesai dari perjalanannya. (Imam Nawawi, Al-Adzkar lin Nawawi, [Bairut: Darul Minhaj, 2010], halaman: 216).
Selanjutnya membaca surah Quraisy, yaitu:
لِاِيْلٰفِ قُرَيْشٍۙ اٖلٰفِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاۤءِ وَالصَّيْفِۚ فَلْيَعْبُدُوْا رَبَّ هٰذَا الْبَيْتِۙ الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ
Artinya: "Disebabkan oleh kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas (sehingga mendapatkan banyak keuntungan), maka hendaklah mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Ka‘bah), yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut" (QS. Quraisy: 1-4).
Menurut Imam Nawawi, dua bacaan di atas menjadi sangat penting untuk dibaca setelah melakukan sholat sunah safar, keduanya mempunyai keberkahan yang sangat besar dalam hal apa pun, keberkahan itu tidak terbatas oleh waktu dan keadaan. Oleh karenanya, sangat dianjurkan untuk membaca dua bacaan di atas ketika hendak berangkat bepergian. (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Bairut: Darul Fikr, 1999], juz IV, halaman: 387).