Sukses

Hukum Deposito dalam Islam, Apakah Halal untuk Dilakukan?

Penjelasan hukum deposito dalam islam. Deposito adalah suatu bentuk simpanan yang hanya bisa dicairkan dengan waktu dan syarat tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Selain menyediakan produk tabungan, bank juga menyediakan produk lainnya untuk nasabah berupa deposito.

Tentunya antara tabungan dan deposito ini tidaklah sama. Deposito sendiri adalah suatu bentuk investasi yang bisa dilakukan oleh nasabah di bank.

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Sehingga nasabah yang ingin mencairkan uang depositonya tidaklah bisa dilakukan kapan saja. Tetapi hanya bisa dicairkan saat jangka waktu sudah berakhir.

Namun, bagaimana Islam memandang tentang deposito ini? Bagaimana hukumnya? Untuk mengetahui lebih jelas tentang hukum deposito dalam Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum dari laman dream.co.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Deposito dalam Islam

Hukum deposito dalam Islam atau disebut dengan akad mudharabah adalah boleh. Hal ini karena deposito merupakan investasi yang bertujuan untuk membantu antara investor atau rab al mal dengan pengelola dagang atau mudharib. Bahkan Ibn Rusyd yang berasal dari mazhab Maliki pun memperbolehkan deposito ini adalah adalah berupa kelonggaran secara khusus.

Istilah deposito memang tidak ada disebutkan dalam Al-Qur’an maupun sunnah. Tapi deposito ini sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya umat Islam. Hal ini dengan berdasar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Muzammil ayat 20 sebagai berikut:

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Muhammad) berdiri (sholat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an; Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Muzammil: 20).

 

 

3 dari 3 halaman

Apakah Bunga Deposito Riba?

Dalam praktik deposito ini bertujuan untuk mengajak orang agar menabung. Di mana nilai tersebut akan bertambah dan bisa menghasilkan laba atau keuntungan dari penggunaan dana setoran.

Nah, dalam tabungan ada istilah nisbah atau porsi atau bagian keuntungan yang memang sudah seharusnya untuk diberikan pelaku usaha pada shohibul maal, yakni nasabah melalui bank. Jika dalam sistem ekonomi secara konvensional, maka hal ini disebut dengan bunga dari produk deposito.

Melalui kitab yang bernama Al Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah yang dikutip melalui laman NU online, dijelaskan berikut ini:

العبرةفىالعقودللمقصادوالمعانيلاللألفاظوالمباني

Artinya: “Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya.”

Sehingga, walaupun disebut sebagai bunga produk deposito, namun hal tersebut adalah nisbah atau porsi keuntungan. Datangnya nisbah berasal dari uang deposito yang digunakan untuk modal usaha dari pihak tertentu yang kemudian disalurkan melalui bank. Dengan begitu, hukum deposito dalam Islam adalah halal atau diperbolehkan untuk dilakukan.

Dengan begitu, hukum deposito dalam Islam adalah halal. Sehingga bagi yang menggunakan produk deposito ini diperbolehkan dalam Islam.