Sukses

Hukum dan Perspektif Islam tentang Perselingkuhan, Risiko Dunia dan Akhirat

Pandangan islam tentang perselingkuhan

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya kasus perselingkuhan para artis belakangan ini tengah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri masalah perselingkuhan ini sudah berlangsung sejak dulu, dengan berbagai alasan. Seseorang dengan mudahnya mengkhianati janji pernikahan yang tidak hanya pada pasangannya tapi juga pada Allah SWT.

Fenomena perselingkuhan di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan. Meskipun perselingkuhan merupakan masalah yang sangat privat namun media massa terutama elektronik setiap hari membongkarnya secara terus-menerus. 

Perselingkuhan tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga di desa-desa dan kampung-kampung. Perselingkuhan bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang berada, tapi juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu dari segi finansial.

Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, untuk mengetahui hukum perselingkuhan, perlu kiranya diketahui terlebih dahulu hakikat atau pengertian perselingkuhan itu. Dari segi bahasa, ‘selingkuh’ ternyata berasal dari bahasa Jawa.

Secara umum dapat diartikan bahwa perselingkuhan itu merupakan kecurangan, penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya dan biasanya juga dibarengi dengan zina atau paling tidak mendekati perzinaan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pandangan Islam tentang Perselingkuhan

Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama Islam. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah dalam QS. Al-Anfal ayat 27:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Serta firman Allah dalam QS. At-Tahrim ayat 10 tentang istri Nabi Nuh AS dan istri Nabi Luth AS yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya hal tersebut tidak dicontoh. Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain firman Allah:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32) 

Selingkuh berarti ketidakjujuran suami atau isteri dalam hubungan bersuami istri/ ikatan perkawinan, yang di masyarakat biasanya ditengarai dengan adanya PIL (pria idaman lain) atau WIL (wanita idaman lain)

Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dan hubungan antara seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya ada yang dibolehkan oleh syariat Islam dan ada yang dilarang.

Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan. Adapun sebaliknya, yaitu hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.

Ingat apapun alasannya selingkuh tetaplah selingkuh, sebuah perbuatan keji yang amat tercela. Meskipun mendapat perlakuan buruk dari pasangan, selingkuh bukanlah solusi. Jadi bersikaplah bijak agar kita tidak jatuh ke dalam jurang kezhaliman hanya untuk kenikmatan sesaat.