Sukses

Riwayat Masuk dan Berkembangnya Fiqih Mazhab Syafi'i di Indonesia

Mazhab Syafi'i paling banyak diikuti di Indonesia karena masuk pertama kali ke Nusantara bersamaan dengan kedatangan Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Mazhab dalam KBBI diartikan sebagai haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi pedoman umat Islam. Di Indonesia sendiri ada 4 mazhab yang masyhur yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hambali.

Setiap mazhab memiliki imam mujtahid yang dipilih fatwa-fatwa dan pendapat mereka dalam hukum fikih, seperti halnya mazhab Syafi’i yang mengambil dan memakai fatwa serta pendapat Imam Syafi’i sebagai acuan atau aliran dalam hukum fikih.

Begitu pula mazhab lainnya akan memakai fatwa dan pendapat ulama mujtahid yang disandarkan namanya pada mazhab tersebut.

Mazhab Syafi’i merupakan salah satu mazhab fikih yang banyak dipakai oleh muslim di Indonesia. Bahkan di beberapa organisasi Islam besar Indonesia seperti Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) secara khusus menganut Mazhab Syafi’i, kemudian Nahdlatul ulama (NU) yang meskipun tetap memakai keempat mazhab namun lebih condong pada Mazhab Syafi’i. 

Nah, bagaimana sebenarnya proses masuknya mazhab Syafi’i di Indonesia serta bagaimana perkembangannya hingga menjadi mazhab yang paling banyak dipakai saat ini? 

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Proses Awal Mula Masuknya Islam ke Nusantara

Mengutip dari buku berjudul ‘Dualisme Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia yang ditulis oleh Saiful Millah, M.Ag dan Asep Saepudin Jahar, MA.,Ph.D’ menyebutkan bahwasanya Islam telah diperkenalkan di Nusantara melalui Samudra Pasai pada abad ke-8 sampai abad ke-12 oleh para pedagang muslim yang berasal dari Turki, Arab, Persia, Gujarat, dan lain-lain.

Para pedagang tersebut membuat kelompok.-kelompok kecil dan perlahan-lahan menjadi masyarakat muslim berkat pernikahan dan dakwah. Dari Pasai inilah Islam tersebar di Nusantara, manakala sebelumnya budaya di Samudra Pasai ini dipengaruhi oleh agama Budha dan Hindu. 

Namun setelah sultan pertamanya, yaitu Malik As-Saleh memeluk agama Islam, maka budaya dan kehidupan masyarakat Pasai yang awalnya dipengaruhi oleh agama Budha dan Hindu tadi mulai berubah kepada pengaruh agama Islam.

Bahkan, secara perlahan Pasai menjadi pusat ke-Islaman yang sangat dinamis dan menjadi wilayah inti dari penyebaran agama Islam ini ke wilayah lain di Nusantara; seperti Sumatra, Semenanjung Melayu, Jawa, Maluku, dan daerah lainnya. 

Kekuasaan politik di Samudra Pasai menjadi corong penyebaran agama Islam sehingga perubahan sistem politik yang menjadi Islami juga mendorong penggantian sistem hukum yang selama ini berlaku di masyarakat.

Dikutip dari karya lain berjudul ‘Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M’ menampilkan catatan Ibnu Batutah dan para ahli sejarah lainnya yang mengatakan bahwa mazhab hukum Islam yang dianut oleh sultan Samudra Pasai dan penduduknya adalah mazhab Syafi'i.

Bahkan sultan menjadi salah seorang yang mengajarkan fiqh mazhab Syafi'i ini kepada masyarakatnya sehingga dapatlah dikatakan bahwa pada abad ke-14, umat Islam di Samudra Pasai telah mengikuti mazhab Syafi'i. 

Artinya, mazhab Syafi'i masuk ke Nusantara bersamaan dengan kedatangan Islam ke Nusantara yang dipelopori para pedagang muslim yang berangkat dari pusat-pusat perdagangan di timur Tengah, seperti Kairo di Mesir, Jeddah dan Yaman yang secara mayoritas penduduknya adalah penganut mazhab Syafi’i karena mazhab Syafi’i itu berasal dari Mesir, tempat di mana Imam Asy-Syafi'i mengembangkan mazhabnya dan menghabiskan tahun-tahun tarakhir kehidupannya.

3 dari 3 halaman

Penyebaran Mazhab Syafi’i Dibantu oleh Para Pedagang Muslim Timur Tengah

Para pedagang tersebutlah yang diduga kuat berperan dalam penyebaran mazhab Syafi’i karena mereka berimigrasi dan menetap di daerah Gujarat, India kemudian masuk ke nusantara dengan membawa ajaran islam dalam mazhab Syafi’i.

Mereka melakukan pernikahan dengan perempuan pribumi, dan dapat dipastikan pula bahwa para perempuan yang akan dinikahi itu menjadi muslimah dahulu agar dapat dinikahi menurut mazhab Syafi. Demikian pula dengan keluarga mereka. 

Dari cara-cara seperti itu, lambat laun hukum Islam mendapatkan tempat dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat; sehingga dipraktikkan dan memainkan peranan penting dalam penyebaran mazhab Syafi’i bersamaan dengan tersebarnya ajaran Islam di Nusantara ini,

Ibnu Batutah dan para ahli sejarah lainnya lebih lanjut mencatat bahwa di Samudra Pasai sudah ada lembaga Pengadilan (Qâdhí) dan ahli hukum Islam (Faqih atau Mufti).Qadhi dijabat oleh Amir Sayyid Asy-Syirazi yang berasal dari Syiraz, salah satu kota yang menganut mazhab Syafi'i, dan salah seorang Faqih yang temama di Samudra Pasai saat itu adalah Tajuddin Al-Isfahani yang berasal dari Isfahan, juga salah satu kota yang menganut mazhab Syaf'i. 

Demikianlah proses masuk dan berkembangnya Mazhab Syafi’i di Nusantara.dari penjelasan di atas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa mazhab Syafi’I merupakan mazhab fiqih pertama yang masuk ke Indonesia, karena orang yang pertama kali membawa islam ke Nusantara merupakan muslim dengan Mazhab Syafi’i. Wallahu a’lam bishawab.Â