Liputan6.com, Jakarta - Sholat Jumat adalah ibadah yang diwajibkan kepada laki-laki dan tidak bisa dilakukan sendirian. Sholat Jumat dilakukan satu minggu sekali setiap hari Jumat.
Baca Juga
Advertisement
Sholat yang dilakukan hanya dengan dua rakaat ini dilaksanakan sebagai ganti waktu sholat Dzuhur. Bedanya sholat Jumat daripada sholat fardhu lainnya terletak pada kewajiban untuk mendirikannya secara berjamaah.
Ada berbagai syarat sah dan rukun dalam sholat Jumat. Salah satu yang kerap diperdebatkan adalah jumlah jemaah sholat Jumat.
Berikut ini adalah pandangan empat mazhab dan menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah terkait jumlah jemaah sholat Jumat.
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Pendapat Beberapa Mazhab
Mengutip Muhammadiyah.id, para ulama Islam telah lama sepakat bahwa sholat Jum’at harus dilakukan secara berjamaah. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat yang menarik mengenai jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan untuk menjalankan ibadah ini dengan sah.
Mazhab Hanafi, salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam, berpendapat bahwa jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan untuk salat Jum’at adalah tiga orang, tidak termasuk imam.
Ini adalah salah satu pandangan yang ada dalam tradisi Islam yang berusaha mengatur ketentuan sholat Jumat. Mazhab Maliki berpendapat bahwa minimal dua belas jamaah diperlukan untuk sahnya salat Jumat.
Mazhab Syafii dan Hambali, mazhab lainnya dalam Islam, memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan adalah empat puluh orang, dan ini juga didasarkan pada hadis-hadis yang mereka interpretasikan.
Advertisement
Menurut Muhammadiyah
Namun, pandangan yang kuat menurut Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah bahwa tidak ada pembatasan jumlah minimal jamaah yang sah untuk salat Jum’at
Mereka berpendapat bahwa tidak ada hadis yang secara jelas mensyaratkan jumlah tertentu. Selama salat Jum’at dilakukan secara berjamaah dengan jumlah banyak sesuai dengan adat setempat, maka ibadah ini dianggap sah.
Pandangan ini didasarkan pada hadis: “Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir RA menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami salat (Jum‘at) bersama Nabi SAW tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi SAW selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Tentu saja, perbedaan pendapat ini mencerminkan kompleksitas dalam interpretasi hukum Islam dan berbagai tradisi yang ada. Meskipun demikian, satu hal yang dapat disepakati adalah pentingnya menjalankan salat Jum’at secara berjamaah, meskipun jumlah minimal jamaah dapat berbeda-beda menurut pandangan ulama
Ini adalah contoh dari beragam interpretasi dalam Islam yang mencerminkan kekayaan intelektual dan budaya dalam umat Muslim. Wallahu A'lam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul