Liputan6.com, Cilacap - Meniup makanan dan minuman yang panas tentu saja kerap dilakukan sebagian orang. Bahkan kita sendiri tentunya pernah melakukan. Hal ini karena belum mengetahui bahayanya meniup minuman dan makanan panas.
Baca Juga
Advertisement
Padahal meniup makanan ataupun minuman yang panas ini tidak diperbolehkan berdasarkan pendapat ulama. Demikian halnya dari sisi medis, meniup makanan atau minuman yang masih panas ini membahayakan bagi kesehatan tubuh.
Rasulullah SAW sendiri dalam hadisnya menyatakan larangan perihal meniup makan dan di minuman yang ada di dalam wadah (bejana).
Berikut ini penjelasan mengenai hukum meniup makanan dan minuman perspektif Islam dan bahayanya menurut dunia medis.
Simak Video Pilihan Ini:
Perspektif Islam
Berkaitan dengan meniup minuman atau makanan, ada pendapat dari Rasulullah SAW dan para Ulama. Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi soal ini. Namun perbedaan itu disebabkan karena situasi-situasi tertentu.
Adapun hadis Rasulullah SAW yang membahas terkait masalah ini sebagai berikut,
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Abu Qatadah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ، وَإِذَا أَتَى الخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ…
“Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam gelas, dan ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan…(HR. Bukhari).
Selain itu ada hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Nabi SAW melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas.” (HR. Ahmad).
Advertisement
Pandangan Ulama Mazhab
Atas dasar ini, ulama mazhab Syafi’i berpendapat dan menganjurkan seseorang mengonsumsi makanan atau minuman setelah agak dingin. Hal ini juga dalam mazhab ini masuk kategori adab makan dan minum.
وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ
Artinya: “Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,” (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).
Sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahwa peniupan makanan atau minuman pada dasarnya dimakruhkan untuk mendinginkan hidangan tersebut karena dapat menghilangkan berkah.
“Meniup makanan dan minuman panas agar dingin dimakruh. Di dalam Kitab Mustau’ib disebutkan, ‘Meniup makanan, minuman, dan buku dilarang.’ Al-Amidi mengatakan, meniup tidak dimakruh ketika makanan itu masih panas. Di dalam Al-Inshaf disebutkan, ini pendapat yang benar, yaitu (meniup makanan) ketika di sana ada kepentingan untuk mengonsumsinya ketika itu.” (Lihat Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz IV, halaman 153-154).
Sebagian ulama Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa meniup makanan atau minuman yang panas tidak makruh karena mengonsumsi makanan dan minuman panas dapat menghilangkan keberkahan.
Hanya saja menurut Mazhab Maliki tidak makruhnya jika makanan tersebut dimakan sendiri bukan oleh orang lain.
وَفِي قَوْلٍ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ : إِنَّهُ لاَ يُكْرَهُ النَّفْخُ فِي الطَّعَامِ لِمَنْ كَانَ وَحْدَهُ. وَقَال الآْمِدِيُّ - مِنَ الْحَنَابِلَةِ - : إِنَّهُ لاَ يُكْرَهُ النَّفْخُ فِي الطَّعَامِ إِذَا كَانَ حَارًّا ، قَال الْمِرْدَاوِيُّ : وَهُوَ الصَّوَابُ إِنْ كَانَ ثَمَّ حَاجَةٌ إِلَى الأْ كْل حِينَئِذٍ
Artinya: “Satu pendapat di dalam Mazhab Maliki menyatakan bahwa meniup makanan tidak dimakruh bagi orang yang makan sendiri. Al-Amidi dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa peniupan makanan tidak makruh bila makanan itu panas. Al-Mirdawi mengatakan bahwa, ini yang benar, (tidak makruh) jika ada keperluan untuk mengonsumsinya saat itu,” (Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah)
Atas dasar perbedaan pandangan itu, maka mayoritas ulama menyarankan orang untuk menunggu sabar makanan dan minumannya dingin sendiri.
Bahaya Meniup Makanan dan Minuman Perspektif Medis
Mengutip Klikdokter.com berikut dua alasan mengapa tidak boleh meniup makanan yang masih panas sebelum dimakan:
· Berpotensi Mengganggu Kesehatan
Menurut dr. Adeline Jaclyn, meniup makanan panas dapat mentransfer mikroorganisme berbahaya.
“Terdapat studi yang meneliti jumlah mikroorganisme pada makanan panas yang ditiup dan tidak ditiup. Didapatkan hasil perbedaan yang signifikan antara keduanya, yaitu lebih banyak mikroorganisme pada (makanan) yang ditiup,” ungkap dr. Adeline.
Senada dengan itu, dr. Dyah Novita Anggraini juga mengatakan bahwa meniup makanan panas dapat menyebabkan kontaminasi mikroorganisme penyebab penyakit.
“Tidak boleh meniup makanan panas. Itu lebih kepada kuman yang ada di mulut atau bakteri di dalam mulut bisa berpindah ke dalam makanan,” ungkap dr. Dyah Novita.
· Mengganggu Keseimbangan Asam dalam Tubuh
Saat meniup makanan, tubuh akan melepaskan karbon dioksida (CO2) dan karbon monoksida (CO).
Karbon dioksida yang dilepaskan bereaksi dengan partikel air (H2O) di dalam makanan dan menghasilkan pembentukan asam karbonat (H2CO3).
Karbon monoksida itu sendiri saja sudah beracun. Jadi, jika mengonsumsi makanan setelah meniupnya, tubuh Anda akan kemasukan lebih banyak asam karbonat dan karbon monoksida.
Hal tersebut berisiko mengganggu keseimbangan asam atau alkali tubuh, yang mengakibatkan ketidakseimbangan metabolisme.
Penulils: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement