Sukses

Bagaimana Hukum Wudhu Masih Pakai Makeup, Sahkah?

Jangan salah, ini hukum wudhu pakai makeup waterproof.

Liputan6.com, Jakarta - Mungkin sebagian dari kaum perempuan memiliki tuntutan kerja untuk terlihat cantik dengan selalu memakai makeup di wajah. Namun, muncul suatu persoalan bagaimana ketika akan sholat dan berwudhu

Berbagai produk kosmetik yang beredar di pasaran dapat digolongkan ke dalam beberapa kategori seperti fungsi, jenis, dan tingkat ketahanannya. Berdasarkan tingkat ketahanannya, produk makeup dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu makeup yang tahan dan tidak tahan air.  

Khususnya jenis makeup tahan air dan keringat atau waterproof. Makeup jenis ini mengandung pelbagai bahan yang dapat menahan air dan keringat. Pelbagai bahan tersebut biasanya berupa silikon, polimer, dan wax.   

Bahan yang terdiri dari silikon membentuk lapisan film yang halus dan tidak mudah luntur dan tahan di air dan keringat. Tak mengherankan jika makeup jenis ini banyak disukai, karena riasan waterproof memiliki banyak kelebihan yang diminati oleh banyak orang, terutama kalangan perempuan. 

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum wudhu dengan tetap memakai makeup? Apakah wudhu dan shalat saya sah kendati memakai makeup?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Syarat Sah Wudhu dalam Fiqih 

Mengutip dari laman NU Online, ulama telah sepakat bahwa, termasuk syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu, berarti tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan [muka, tangan, kaki] yang dibasuh atau diusap. Benda yang menghalangi air tersebut dapat berupa benda yang tidak dapat menyerap air, seperti minyak, lemak, cat, dan tinta.   

Jika ada benda yang menghalangi air, maka wudhunya tidak sah. Misalnya, seseorang yang membasuh wajahnya dengan air, tetapi wajah tersebut masih tertutup oleh cat yang tebal atau tinda yang tebal, maka wudhunya tidak sah. Atau, seseorang yang mengusap kepalanya dengan air, tetapi kepalanya masih tertutup oleh helm, maka wudhunya juga tidak sah.   

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Muin, halaman 45, karya Syekh Zainuddin Al-Malibary yang artinya: “Syarat wudhu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh [anggota wudhu], seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek. Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan.”  

Sementara itu Az-Zar‘i dan ulama lainnya telah menunjukkan kelemahan pendapat tersebut. Syekh Imam Abu Sa‘id Abdurrahman Ibnu Ma’mun  dalam kitab Tatimmah  dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya.  

Imam Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudhu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh. Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.

3 dari 3 halaman

Hukum Wudhu Memakai Makeup 

Adapun terkait hukum wudhu memakai makeup  tersebut, maka hukumnya ada diperinci. Jika jenis makeup  yang tidak tahan air, maka otomatis makeup nya akan mudah hilang ketika terkena air. Dengan demikian, maka wudhunya akan otomatis sah. Sebab tidak ada penghalang sampainya air ke anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah.   

Sementara itu, jika model makeup  yang kedua, yakni makeup waterproof, yang notabenenya akan menghalangi air sampai ke kulit, maka itu akan membuat wudhu tidak sah. Pasalnya, syarat sah wudhu sebagaimana dijelaskan di atas adalah dengan sampai air ke kulit anggota wudhu.  

Jadi, wudhu tidak sah jika terdapat penghalang antara air dan anggota wudhu yang dibasuh. Penghalang tersebut dapat berupa benda padat, seperti lilin, cat, adonan kue, atau benda lainnya yang bisa menghalangi air.  

Nah, makeup waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit. Hal ini karena makeup waterproof dirancang untuk tahan air, sehingga akan membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit. Oleh karena itu, wudhu dengan menggunakan makeup waterproof dianggap tidak sah.   

Lantas bagaimana solusinya? Menurut ulama, solusinya adalah membersihkan makeup  terlebih dahulu sebelum berwudhu. Hal ini dilakukan agar air dapat menyentuh seluruh anggota wudhu dengan sempurna. Seorang yang memakai makeup  jenis waterproof, ketika akan berwudhu, maka terlebih dahulu bersihkan makeup  tersebut dengan menggunakan tisu basah atau micellar water digosok-gosokkan sampai luntur makeup-nya dan menempel di kapas.   

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2 [Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971] halaman 380 yang artinya: ”Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah.”   

Sebagai kesimpulan, terkait pertanyaan di atas, jika menggunakan makeup yang kategorinya tidak tahan air, tidak mengapa berwudhu menggunakan air. Dalam kondisi ini wudhu tetap sah.   

Namun, jika menggunakan makeup  waterproof yang tahan air, terlebih dahulu sebelum berwudhu saudari membersihkan makeup nya, akan air bisa sampai ke anggota wudhu. Wallahu a’lam.