Sukses

Perempuan Dilamar 2 Orang Sekaligus, Bagaimana Hukumnya?

Jangan Lakukan Hal Ini Jika Kamu Sudah Dilamar Pria Lain

Liputan6.com, Jakarta - Pernah dengar kasus satu perempuan dilamar 2 orang sekaligus? Barangkali kasus seperti ini langka, tapi bukan tidak mungkin terjadi.

Bagaimana sikap laki-laki atau perempuan secara syariat Islam jika terjadi seperti itu? Apakah ada kaidah hukumnya?

Bolehkah melamar seorang perempuan, yang ternyata sudah dilamar oleh laki laki lain sebelumnya?

Pengertian pinangan (khitbah) menurut bahasa, meminang atau melamar artinya meminta wanita dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain).

Khitbah juga diartikan sebagai istilah lamaran atau peminangan dalam Islam. Secara bahasa, khitbah berasal dari kata Arab yang artinya bicara. Khitbah juga didefinisikan sebagai ucapan yang berupa nasihat, ceramah, pujian, dan sebagainya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Larangan Melamar Orang yang Sudah Dilamar

Mengutip hidayatuna.com, seorang muslim berdosa bila dia melamar wanita yang sudah dilamar pria muslim lainnya. Sebab seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya.

Para ulama Abu Hanifah, Syafi’i, dan Malik sependapat dengan ketentuan di atas. Sebagaimana tidak dihalalkan bagi seorang mukmin membeli barang yang telah dibeli oleh saudaranya.

Begitu pula, tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya hingga saudaranya itu membatalkan lamarannya. Jika pernikahan telah dilaksanakan dengan cara yang salah ini, maka pelamar kedua yang berhasil agar meminta maaf pada pelamar pertama. Hendaknya ia juga memohon ampun kepada Allah SWT.

Lalu, jika seorang pria melamar wanita dan mereka sudah bertemu dan wanita itu tidak menunjukkan rasa suka atau persetujuan kepadanya. Maka pria lain boleh melamarnya. Faktor penentunya di sini adalah persetujuan dan rasa suka dari wanita yang dilamar.

3 dari 3 halaman

Menerima Lamaran Sesuai Syariat Islam

Sebaliknya, jika wanita itu menunjukkan persetujuan dan rasa suka pada pelamarnya. Maka tidak boleh ada pria lain melamarnya kecuali jika pertunangan dibatalkan. Bukti yang mendukung diizinkannya pria lain melamar seorang wanita ketika wanita itu menunjukkan rasa suka.

Syariat tersebut terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut:

“Fathimah binti Qais memberi tahu Rasulullah SAW bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamarnya. Dan Rasulullah SAW bersabda: “Adapun Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul). Sedangkan Mu’awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Karena itu menikahlah dengan Usamah bin Zaid.”

Namun wanita itu tidak menyukainya, dan beliau tetap mengatakan: “Nikahlah dengan Usamah.” Maka dia menikah dengan Usamah dan Allah memberikan limpahan kebaikan padanya. Sehingga dia merasa bahagia hidup dengannya.”

Beberapa ulama pun mendukung pendapat tersebut, termasuk Imam Malik RA yang berkata: “Hadis Rasulullah SAW ‘Tidak boleh ada di antaramu yang mengikuti pertunangan saudaranya dengan pertunangan dirinya sendiri. Sebagaimana kita memahaminya-dan Allah yang Maha Tahu-mengacu pada suatu situasi.

Di mana seorang pria melamar seorang wanita dan wanita itu menunjukkan rasa suka padanya. Mereka setuju dengan jumlah mahar yang dibayarkan, dan wanita itu mengajukan syarat-syarat, maka tidak boleh ada pria lain yang melamar wanita yang sama.” Wallahu A'lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul.