Liputan6.com, Jakarta - Seruan boikot produk pendukung Israel tengah digencarkan masyarakat Indonesia menyusul penjajahan yang terus dilakukan negara Yahudi itu terhadap Palestina. Boikot tersebut dilakukan untuk memberi tekanan dan pengaruh secara ekonomi dan politik agar Israel tunduk kepada hukum internasional.
Ajakan boikot produk pro Israel menjadi perhatian banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Setelah ramai seruan boikot produk pendukung Israel, ulama tafsir Al-Qur’an Prof Quraish Shihab mengaku dirinya kedatangan pengusaha yang curhat tentang perusahaannya terdampak seruan boikot.
Advertisement
Baca Juga
Kepada Prof Quraish, pengusaha itu bercerita, efek seruan boikot produk pendukung Israel membuat penjualannya mengalami penurunan yang drastis sebanyak 60 persen. Padahal, gaji dari hasil penjualan tersebut ia berikan kepada orang-orang muslim. Bahan-bahannya pun diperoleh dari dalam negeri.
Pengusaha itu mengaku memproduksi sebuah produk yang namanya sama dengan nama produk di Amerika, yang memberi bantuan kepada Israel. Akan tetapi, ia tidak memberi apa-apa kepada mereka.
“Apa saya juga harus diboikot?” tanyanya seperti dikisahkan Prof Quraish, dikutip dari YouTube Bayt Al-Qur’an, Kamis (16/11/2023)
“Ini kan problem. Jadi mestinya yang kita boikot itu, saya katakan, kita harus berpikir, MUI yang mengeluarkan fatwa itu harus berpikir menentukan, ini yang kita boikot, ini tidak,” ujar Prof Quraish.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Boikot yang Jelas Bantu Israel
Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an itu mengikuti perkembangan nama-nama produk di internet yang diduga mendukung Israel. Menurutnya, tidak semua harus diboikot.
“Pada dasarnya kita harus memboikot yang jelas-jelas membantu Israel. Yang tidak, kita harus berhitung dong. Apakah dia lebih rugi atau kita lebih rugi. Nah, ini saya kira serahkan ke ahlinya untuk melihat ini. Yang penting ada memang produk-produk yang di situ sudah jelas pendukung Israel,” tuturnya.
Penulis buku ‘Membumikan Al-Qur’an’ ini menekankan agar masyarakat pandai dalam hal ini. Sebab, dalam membasmi kemungkaran itu tidak boleh mengakibatkan kemungkaran yang sama atau lebih.
“Tetapi boikot perlu dan banyak yang perlu diboikot. Hanya saja kita perlu teliti. Memang pasti ada kerugian, tapi itu risikonya. Orang di sana (Palestina) mati. Bayangkan ibu-ibu, anak-anak mati bergelimpangan di jalan. Di mana solidaritas kemanusiaaan kita? Saya tidak berkata solidaritas keislaman kita, (tapi) manusia,” pungkas Prof Quraish.
Advertisement
Fatwa MUI soal Boikot Produk Pro Israel
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Sebaliknya, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah wajib.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegasnya, Jumat (10/11/2023) seperti dikutip dari laman mui.or.id.
Karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.
Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.