Sukses

Pria Konsumsi Obat Kuat agar Perkasa di Ranjang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Obat Kuat Menurut Islam, Bolehkah?

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini tidak sedikit penderita disfungsi ereksi kemudian mencari pengobatan sendiri dengan mengonsumsi obat kuat.

Harapan si pria tentu agar dia perkasa di ranjang dan membahagiakan istri. Ada pula yang beralasan ingin memiliki keturunan. Namun, ada pula yang mengonsumsi obtak kuat karena alasan lain yang bersifat individual.

Banyak faktor yang memicu hal ini. Di antaranya kurangnya kepercayaan diri untuk mengonsultasikan kepada ahli kesehatan, terbatasnya kemampuan finansial, maupun terlampau menyepelekan masalah disfungsi yang dimilikinya.

Dengan mengonsumsi sembarang obat kuat tersebut tanpa mengetahui efek samping yang ditimbulkan pada kesehatan jelas sekali dapat membahayakan keselamatan jiwa. Sebenarnya diperlukan konsultasi khusus kepada ahli kesehatan yang berkompetensi.

Sayangnya, masih sedikit pria yang memiliki cara berfikir tepat untuk mengatasi masalah disfungsi seksualnya. Pun semakin didukung pula maraknya iklan obat kuat yang beredar diberbagai media massa yang memiliki muatan komunikasi yang menyesatkan.

Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena konsumsi obat kuat ini?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Jika Kondisi Seperti Ini, Hukumnya Mubah

Mengutip muslim.or.id semua obat-obatan penguat (seks) yang dikonsumsi lewat mulut berupa kapsul berakibat sakit kepala, hidung tersumbat, sakit lambung disertai sulit mencerna. Alergi dengan cahaya. Sebagian rasa sakit di bahwa punggung atau otot.

Begitu juga mengkonsumsi obat-obatan itu tanpa meminta saran dokter dari pihak yang sakit yang mengeluhkan sakit sumbatan arteri terkadang terkena dampak negatif. Karena kebanyakan mereka mengkonsumsi obat ‘Natiraid’ obat ini merangsang sekali dengan obat viagra, di mana viagra dapat menahan obat ini larut di tubuh orang sakit. Hal itu menyebabkan tekanan darah turun dratis sampai terkadang pada kematian.

Mengonsumsi obat kuat tidak lepas dari dua kondisi. Kondisi pertama: karena ada dorongan kebutuhan seperti lanjut usia atau mengobati orang sakit. Maka penggunaannya menjadi mubah secara agama. Karena Islam memerintahkan seseorang untuk berobat. Dan mengambil sebab pengobatan. Dicantara hal itu sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:

تداووا فإن الله عز وجل لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد الهرم – رواه الترمذي وصححه – وأبو داود وابن ماجه

“Berobatlah, karena sesungguhnya Allah azza wa jalla tidak menaruh penyakit melainkan menaruh obatnya kecuali penyakit tua renta.” HR. Tirmizi dan dishohehkannya. Abu Dawud dan Ibnu Majah.

3 dari 4 halaman

Jika Ingin Keturunan Maka Hukumnya Sunnah

Terkadang bisa menjadi sunnah secara agama agar mendapatkan keturunan yang mana agama dalam nash syareat mewasiatkan hal itu. Diantara nash tersebut adalah firman Allah Ta’ala:

فَالآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ البقرة/ 187

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” QS. Al-Baqarah: 187.

Dan sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم – رواه أبو داود والنسائي وهو صحيح

“Menikahlah dengan wanita penyayang, yang memberi banyak keturunan. Karena saya bangga dengan banyaknya umat.” HR. Abu Dawud, Nasa’I dan ini shoheh.

Cuma perlu memperhatikan patokan yang disebutkan para pakar spesialis, mereka termasuk orang yang tepat dalam masalah ini. Diantara patokan yang disebutkan adalah berikut ini:

Orang yang sakit impoten tidak mengkonsumsi obat kuat ini kecuali telah meminta saran dari dokter sepesialis terpercaya.

4 dari 4 halaman

Jangan Ketergantungan dengan Obat Kuat

Jangan terlalu menggantungkan dengan obat kuat itu. Dimana tubuh tidak dapat menunaikan kewajibannya kecuali dengannya. Memperhatikan agar tidak berlebihan dalam mengkonsumsinya. Karena berakibat berlebihan dalam mengkonsumsi berbahaya terkadang dapat mengancam jiwanya.

Kondisi kedua: mengkonsumsi obat kuat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan dan semisal itu. Hukum dalam kondisi seperti ini dilihat, karena berakibat mengkonsumsi obat kuat tanpa ada kebutuhan. Telah disebutkan para pakar bahwa mengkonsumsi obat kuat dari orang sehat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan, bisa berakibat sangat parah. Dimana penelitian kedokteran menguatkan bahwa orang sehat mengkonsumsi obat kuat berdampak negatif dalam rentan waktu lama.

Karena obat kuat memberikan tubuh semangat terus menerus pada beberapa waktu tertentu. Kemudian setelah itu, tubuh akan membayar harganya semangat tersebut dengan kepayahan dan keletihan. Telah diketahui bahwa yang menjadikan lebih banyak bahaya atau bahaya murni, tidak diperbolehkan baik nas syar’I maupun kaidah yang menyeluruh.

Dikatakan dalam ‘Maroqi’

والحكم ما به يجيءُ الشرع *** وأصل كل ما يضر المنع

“Hukum yang datang dari syara’ # asal dari semua yang berbahaya dilarang. Wallahu A’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul