Sukses

Nadya Mustika Rahayu Ijab Qabul Tanpa Kehadiran Keluarga, Bagaimana Hukum Janda Menikah Tanpa Wali?

Bagaimana hukumnya jika seorang janda ingin menikah tanpa seizin walinya dan bolehkah ia menggunakan wali hakim untuk menikahkannya?

Liputan6.com, Jakarta - Nadya Mustika Rahayu, mantan istri Rizki DA akhirnya melepas status janda. Ia Resmi menikah dengan Iqbal Rosadi pada Jumat (24/11/2023). Hanya saja, isu miring mengiringi kabar bahagia ini.

Pasalnya, selebgram yang memiliki jutaan pengikut ini tidak mengundang bahkan tidak memberi kabar  ibu kandung dan saudara-saudara kandungnya.

“Mengenai pernikahan Nadya yang kedua kali ini sama sekali pihak keluarga kami, keluarga kandungnya tidak ada yang dikonfirmasi. Diberi tahu pun enggak ada,” kata kakak kandung Nadya Mustka Rahayu, Heru dikutip dari kanal Selebritis Liputan6.com, Jumat (24/11/2023).

Lantaran tidak mengundang keluarga kandungnya, dikonfirmasi pernikahan Nadya Mustika Rahayu didampingi wali hakim. Kepala KUA Kecamatan Parongpong, A Hasyim Azhari, membenarkan informasi tersebut.

Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang janda menikah tanpa wali dan menggunakan wali hakim untuk menikahkannya?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali?

Mengutip an-nur.ac.id berkaitan dengan hal ini ada beberapa pandangan dari Imam Mazhab.

1. Pendapat Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, seorang janda boleh menikah tanpa wali, asalkan dia sudah baligh dan berakal sehat. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang bersabda:

“البكر تستأمر والثيب تستأذن وإذنها سكوتها”

“Seorang gadis harus dimintai izin (oleh walinya), dan seorang janda harus dimintai persetujuan (oleh calon suaminya), dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini, mazhab Hanafi menafsirkan bahwa seorang janda tidak memerlukan izin dari walinya untuk menikah, tetapi cukup dengan persetujuan dari calon suaminya. Jika dia diam atau tidak menolak, maka itu berarti dia setuju untuk menikah. Mazhab Hanafi juga berpendapat bahwa seorang janda lebih tahu tentang kepentingan dirinya sendiri daripada walinya, sehingga dia lebih berhak untuk memilih pasangannya sendiri.

2. Pendapat Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, seorang janda boleh menikah tanpa wali, asalkan dia sudah baligh dan berakal sehat, serta tidak ada halangan syar’i yang menghalangi pernikahannya. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang bersabda:

“لا نكاح إلا بولي”

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dari hadits ini, mazhab Maliki menafsirkan bahwa maksud wali di sini adalah wali hakim, bukan wali keluarga. Jadi, jika seorang janda ingin menikah tanpa wali keluarga, maka dia harus mendapatkan izin dari wali hakim terlebih dahulu. Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa seorang janda lebih dewasa dan mandiri daripada seorang gadis, sehingga dia lebih mampu untuk mengurus urusan pernikahannya sendiri.

3 dari 3 halaman

Pendapat Imam Syafi'i dan Hanbali

3. Pendapat Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, seorang janda tidak boleh menikah tanpa wali, baik dia sudah baligh dan berakal sehat maupun belum. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang bersabda:

“أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل”

Barangsiapa perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dari hadits ini, mazhab Syafi’i menafsirkan bahwa seorang perempuan tidak boleh menikah tanpa izin walinya, baik dia gadis atau janda. Jika dia menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya tidak sah dan harus dibatalkan. Mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa seorang perempuan memerlukan perlindungan dan bimbingan dari walinya dalam urusan pernikahan, karena dia lebih lemah dan mudah tertipu daripada lelaki.

4. Pendapat Mazhab Hanbali

Menurut mazhab Hanbali, seorang janda tidak boleh menikah tanpa wali, baik dia sudah baligh dan berakal sehat maupun belum. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang bersabda:

“لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل”

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Dari hadits ini, mazhab Hanbali menafsirkan bahwa wali adalah salah satu rukun nikah yang harus ada dalam setiap pernikahan, baik untuk gadis atau janda. Jika tidak ada wali, maka nikahnya tidak sah dan harus diulangi. Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa seorang perempuan membutuhkan wali untuk menjaga kehormatan dan kepentingannya dalam pernikahan, karena dia lebih rentan dan mudah disakiti daripada lelaki.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul