Liputan6.com, Jakarta - Meskipun jarang terjadi, tentunya dalam situasi tertentu dan karena suatu hal kita pernah mengalami ketika melaksanakan shalat Dzuhur baru 2 rakaat tiba-tiba terdengan suara azan Ashar. Ini menandakan waktu dzuhur telah habis dan telah masuk waktu sholat Asar.
Bahkan ada pula yang dengan sengaja menunda-nunda sholat yang menyebabkan terjadinya hal ini. Ini yang tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori orang yang lalai dalam beribadah. Padahal, ini merupakan salah satu ciri pengikut Dajjal yang turun jelang kiamat.
Kondisi sholat Dzuhur menjelang waktu ashar ini merupakan waktu yang sangat singkat untuk melaksanakan sholat yang jumlahnya 4 rakaat ini.
Advertisement
Baca Juga
Padahal untuk sholat wajib ini waktunya sudah ditentukan sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya, “Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Dalam kasus seperti ini, maka 2 rakaat terakhir sholat ini pelaksanaannya di luar waktu shalat dzuhur. Lantas bagaimana hukumnya jika kita melaksanakan sholat Dzuhur yang demikian ini?
Simak Video Pilihan Ini:
Sah atau Tidak?
Menukil laman NU Online, sah atau tidak suatu sholat yang kita lakukan bergantung pada syarat dan rukunnya. Apakah terpenuhi atau tidak. Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi maka shalatnya sah.
Berkaitan dengan kasus di atas, yang terburu masuk waktu Asar padahal shalat Dzuhur baru dapat dua rakaat, maka shalatnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukunnya. Statusnya pun tetap sebagai sholat ada’ atau yang dilaksanakan di dalam waktunya.
Adapun berkaitan dengan berdosa atau tidaknya, karena sebagian sholatnya terlaksana di luar waktunya maka disesuaikan dengan alasan keterlambatan melaksanakan sholat tersebut.
Berkaitan dengan hal ini Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj:
وَمَنْ وَقَعَ بَعْضُ صَلَاتِهِ فِي الْوَقْتِ) وَبَعْضُهَا خَارِجَهُ (فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ إنْ وَقَعَ) فِي الْوَقْتِ مِنْهَا (رَكْعَةٌ ) كَامِلَةٌ بِأَنْ فَرَغَ مِنْ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ (فَالْجَمِيعُ أَدَاءٌ وَإِلَّا) يَقَعْ فِيهِ مِنْهَا رَكْعَةٌ كَذَلِكَ (فَقَضَاءٌ) كُلُّهَا. سَوَاءٌ أَخَّرَ لِعُذْرٍ أَمْ لَا لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ، أَيْ مُؤَدَّاةً.. وَلَا خِلَافَ فِي الْإِثْمِ عَلَى الْأَقْوَالِ كُلِّهَا كَمَا يُعْلَمُ مِنْ كَلَامِ الْمَجْمُوعِ أَنَّ مَنْ قَالَ بِخِلَافِ ذَلِكَ لَا يُعْتَدُّ بِهِ
Artinya: “Dan orang yang sebagian shalatnya terlaksana di dalam waktu dan sebagian di luar waktu, maka menurut qaul ashah statusnya diperinci. Bila ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu, yaitu ia telah selesai melakukan sujud kedua dalam rakaat itu, maka statusnya adalah shalat ada’ semua; dan bila tidak ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu seperti itu, maka semuanya berstatus qadha’, baik ia menunda shalat karena uzur atau tidak. Hal ini karena hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim: ‘Orang yang menemukan satu rakaat dari shalat, maka sungguh ia telah menemukan shalat secara ada,’ … Namun demikian tidak ada perbedaan pendapat tentang dosanya shalat seperti itu dengan merujuk seluruh pendapat seluruh ulama dalam masalah ini, sebagaimana diketahui dari penjelasan Imam An-Nawawi di Kitab Al-Majmu' bahwa ulama yang berpendapat dengan pendapat yang bertentangan dengannya, maka tidak dianggap benar," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj pada Hawasyis Syirwani wal ‘Abbadi, [Beirut, Darul Fikr], juz I, hal. 435).
Advertisement
Apakah Pelakunya Berdosa?
Syekh Abdul Hamid As-Syirwani kemudian memberi catatan, maksud ulama sepakat pelaku shalat seperti itu berdosa adalah bila tertundanya shalat memang karena kecerobohan tanpa ada uzur yang dapat diterima. Ia menegaskan:
قوله: (ولا خلاف في الاثم الخ) أي إن كان التأخير بغير عذر.
Artinya: “Ungkapan Imam Ibnu Hajar: ‘Tidak ada perbedaan pendapat tentang dosanya shalat seperti itu,’ maksudnya jika tertundanya shalat tersebut tanpa uzur atau karena kecerobohan pelakunya.” (Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyah As-Syirwani, juz I, hal. 435).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan tiga hal sebagai berikut. Pertama, shalat Dzuhur yang baru sampai dua rakaat namun terburu masuk waktu Asar, hukumnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun shalat sebagaimana mestinya;
Kedua, statusnya adalah shalat ada’ atau shalat yang dilakukan di dalam waktu, karena batas minimal ada’ yaitu satu rakaat sempurna telah terpenuhi; dan ketiga, terkait dosa dan tidaknya, bila memang benar-benar tertidur tanpa sengaja maka tidak berdosa; dan bila sengaja tidur lalu terlelap sampai hampir habis waktu Dzuhur maka berdosa. Wallahu A'lam.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul