Liputan6.com, Jakarta - Mengenai cara berpakaian apakah harus di atas mata kaki atau tidak merupakan salah satu diskursus kegamaan yang kerap memunculkan kontroversi. Pasalnya sejumlah dai menegaskan bahwa jika mata kaki tertutup ketika sholat atau isbal, maka sholatnya tersebut tidak sah.
Baca Juga
Advertisement
Jika menggunakan celana maka tidak boleh sampai menutup mata kaki alias cingkrang. Demikian pula ketika memakai kain sarung atau yang lainnya
Hadis yang dikutip untuk melegitimasi pendapatnya biasanya mengutip hadis riwayat Bukhari yang menjelaskan, “Sesuatu yang berada di bawah dua mata kaki dari kain sarung itu di dalam neraka.”
Hal inilah yang menjadi sandaran mereka mengharamkan memakai celana, sarung atau yang lainnya yang melebihi mata kaki.
Berdasarkan hal ini, mereka juga menghukumi sholat yang memakai celana atau sarung yang menjulur melebihi mata kaki ini dianggap tidak sah. Benarkah sholat yang tidak memakai celana cingkrang tidak sah?
Simak Video Pilihan Ini:
Maksud Hadis Tentang Isbal
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebagaimana dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, menjelaskan bahwa hadis ini sebenarnya lebih berkaitan dengan etiket dan akhlak.
Hadis lain yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari menyatakan, “Dari Ibnu Umar ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Allah tidak memandang kepada orang yang memanjang (menyeret) pakaiannya dalam keadaan sombong.”
Berdasarkan kedua hadis ini, Majelis Tarjih menilai bahwa seseorang yang memanjangkan kain sarungnya hingga di bawah mata kaki karena kesombongan berisiko masuk neraka. Ancaman ini hanya berlaku jika diiringi sikap sombong.
Penafsiran ini diperkuat oleh hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Abu Dawud, dan an-Nasai. Dalam hadis tersebut, Abu Bakar ra menghadap Nabi setelah mendengar hadis sebelumnya, menyatakan, “Sarungku selalu melorot ke bawah kecuali jika saya menaikkannya,” lalu Rasulullah saw menjawab, “Sesungguhnya engkau bukan termasuk yang melakukannya dengan sombong.”
Demikian juga, hadis Nabi saw riwayat Abu Dawud dari sahabat Ibnu Mas’ud menekankan bahwa orang yang memanjangkan sarungnya dalam salat karena sombong sama seperti orang yang tidak mengenal halal dan haram di hadapan Allah. “Barangsiapa yang memanjangkan sarungnya dalam shalatnya karena sombong, maka ia di hadapan Allah seperti orang yang tidak mengenal halal dan haram.”
Advertisement
Apakah Sholatnya Sah?
Penting untuk mencatat bahwa hadis-hadis yang membahas isbal seringkali menyoroti sikap sombong atau angkuh sebagai salah satu alasan melarangnya. Dalam kaitan ini, aturan umum tentang berpakaian tidak boleh sombong dapat membatasi aturan umum mengenai panjang pakaian.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, penafsiran mengenai keabsahan isbal dapat ditarik. Jika isbal dianggap sebagai tindakan sombong atau melanggar prinsip-prinsip berpakaian Islami, maka dapat dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Namun, jika isbal dilakukan tanpa sikap sombong dan sesuai dengan aturan umum berpakaian Islam, maka dapat diterima.
Dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam konteks isbal, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana mengaitkan aturan umum dengan kondisi khusus untuk menetapkan hukum yang sesuai dalam Islam.
Dengan demikian, maka sholatnya orang yang menggunakan celana atau kain sarung sampai menutup mata kaki ini maka sholatnya tetap sah.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul