Sukses

Niat, Hukum dan Waktu Pelaksanaan Sholat Mutlak, Amalan Sunnah Penyempurna Ibadah

Sholat mutlak merupakan salah satu amalan sunnah yang dapat dikerjakan setiap saat. Sholat ini ditujukan sebagai penyempurna ibadah kepada Allah SWT

Liputan6.com, Jakarta - Sholat mutlak merupakan salah satu amalan sunnah dalam Islam. Mengerjakan sholat sunnah ini dapat menjadi penambah pahala dan ridho dari Allah SWT. 

Sholat mutlak dapat dikerjakan kapan saja tanpa terikat oleh waktu, namun dengan catatan, tidak dilakukan pada waktu-waktu yang dilarang seperti setelah sholat subuh, ashar, dan waktu istiwa’ selain di Tanah Haram, Makkah.

Alasan untuk mengerjakan sholat ini semata-mata karena untuk melengkapi amalan dan ibadah kepada Allah SWT. Jadi, tak ada sebab tertentu untuk mengerjakannya. 

Tak ada pula ketentuan untuk jumlah rakaat dalam sholat mutlak. Kita bisa mengerjakannya sebanyak dua, empat, atau lebih rakaat dalam sholat ini.

Seperti halnya sholat dalam Islam, tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Mengutip dari laman merdeka.com, berikut adalah niat, hukum hingga anjuran waktu pelaksanaan sholat mutlak. Semoga membantu.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Bacaan Niat Sholat Mutlak dan Hukumnya

Sholat mutlak secara umum tak memiliki perbedaan yang berarti dengan sholat-sholat sunnah lainnya. Yang sedikit membedakan hanyalah lafal niatnya saja. Berikut bacaan niat sholat mutlak yang bisa dilafalkan: 

أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla

Artinya: “Saya niat sholat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala.”

Sementara itu, hukum sholat mutlak tertuang dalam sebuah hadis di mana Rasulullah SAW bersabda:

الصَلَاةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثرْ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَقلْ

Artinya: “Sholat adalah sebaik-baiknya apa yang yang disyariatkan. Barang siapa yang berkehendak maka perbanyaklah dan barang siapa yang berkehendak maka sedikitkanlah” (HR. Ibnu Hibban).

Para ulama ahli fiqih menggunakan hadis ini sebagai landasan hukum yang menyatakan bahwa sholat mutlak hukumnya adalah sunnah. Artinya, sholat mutlak jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak menimbulkan pada dosa.

Dari hadis di atas pula, tercermin bahwa sholat sunnah mutlak merupakan salah satu dari sekian banyaknya ibadah sunnah dalam Islam. Di mana, agama Islam sangat menganjurkan amalan-amalan sunnah ini sebagai manifestasi yang menunjukkan adanya keinginan untuk meningkatkan spiritualitas kepada Allah SWT dan juga upaya pengangkatan derajat diri di sisi-Nya.

3 dari 3 halaman

Waktu Pelaksanaan Sholat Mutlak

Sholat mutlak adalah amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap waktu, baik saat siang maupun malam selain waktu larangan untuk sholat. Waktu-waktu yang dilarang untuk mendirikan sholat mutlak adalah sebagai berikut:

Setelah subuh sampai matahari terbit. Ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga condong sedikit ke barat. Ketika matahari sudah menguning setelah ashar, hingga matahari terbenam. Sesudah ashar sampai matahari terbenam. Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya. Allah SWT berfirman: 

"Punggung-punggung mereka jauh dari tempat tidur, karena beribadah kepada Allah, dengan penuh rasa takut dan rasa harap. Mereka juga menginfakkan sebagian dari rezeki yang Aku berikan kepada mereka." (QS. As-Sajdah: 16).

Dari Rabi'ah bin Ka’b al-Aslami ra, beliau menceritakan, "Aku pernah tidur bersama Nabi SAW, aku layani beliau dengan menyiapkan air wudhu beliau dan kebutuhan beliau". Setelah usai, beliau bersabda: "Mintalah sesuatu,". Aku menjawab: 'Aku ingin bisa bersamamu di surga.' Beliau bersabda: "Yang selain itu?" 'Hanya itu'. Kataku. Kemudian beliau bersabda, "Jika demikian, bantulah aku untuk mewujudkan harapanmu dengan memperbanyak sujud." (HR. Muslim)

Sholat mutlak yang dilakukan di malam hari lebih utama dibandingkan sholat mutlak yang dilakukan di siang hari. Dari Abu Hurairah r.a. Nabi saw. bersabda, "Sholat yang paling utama setelah sholat wajib adalah sholat sunah yang dikerjakan di malam hari." (HR. Muslim).

Sholat sunah yang dilakukan di rumah, lebih utama dibandingkan sholat sunnah yang dikerjakan di masjid. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

"Sesungguhnya sholat yang paling utama adalah sholat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali sholat wajib." (HR. Bukhari dan Muslim).