Sukses

Abidzar Al Ghifari Nikahkan Kakaknya Adiba Khanza, Begini Urutan dan Syarat Sah Wali Nikah dalam Islam

Abidzar Al Ghifari menggantikan posisi sang ayah, mendiang Ustadz Jefri Al Buchori atau Uje sebagai wali nikah. Pria berusia 22 tahun ini menikahkan sang kakak, Adiba Khanza dengan pesepakbola Egy Maulana Vikri.

Liputan6.com, Jakarta - Abidzar Al Ghifari menggantikan posisi sang ayah, mendiang Ustadz Jefri Al Buchori atau Uje sebagai wali nikah. Pria berusia 22 tahun ini menikahkan sang kakak, Adiba Khanza dengan pesepakbola Egy Maulana Vikri.

Pernikahan putri Uje dengan gelandang Dewa United ini berlangsung di Hallf Patiunus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Ahad (10/12/2023). Saat prosesi ijab kabul, Egy memberikan mas kawin berupa 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas, dan uang sebesar 1.210 euro.

“Saya terima nikahnya Adiba Khanza Az-Zahra binti Almarhum Jefri Al Buchori dengan maskawin tersebut, dibayar tunai," ucap Egy Maulana Vikri saat prosesi ijab kabul dengan satu tarikan napas.

Menjadi wali nikah, Abidzar mengaku deg-degan dan terharu ketika menikahkan sang kakak dengan Egy. Usai prosesi pernikahan, Abidzar menitipkan Adiba kepada Egy yang secara sah sudah menjadi suaminya.

“Iya, jadi wali. Deg-degannya itu beda sama apa yang pernah gue rasakan, apalagi ini kakak gue sendiri, sesuatu hal yang baru banget buat gue dan bisa jadi pelajaran juga, 'oh ternyata begini jadi wali, jadi bapak', rasanya beda banget,” kata Abidzar dalam konferensi persnya.

Abidzar menggantikan peran ayah sebagai wali nikah karena telah tiada. Dalam Islam wali nikah mempelai wanita dapat digantikan jika ayah kandung meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat.

Yang berhak menjadi wali nikah adalah para pewaris ‘ashabah dari mempelai wanita, dan itu pergantian wali nikah tersebut harus mengikuti urutan. Mengutip NU Online, berikut penjelasan mengenai wali nikah, urutannya, dan syarat-syaratnya yang perlu diketahui.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mereka yang Bisa Jadi Wali Nikah

Terkait siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali nikah, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjelaskannya sebagai berikut.

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم 

Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”  

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa yang berhak menjadi wali adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Sujak itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah sebagai berikut.

1. Ayah 

2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah. 

3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik. 

4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu. 

5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Jawa: pak de), ataupun lebih muda (Jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka. 

6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.   

Jika ternyata keenam pihak keluarga di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali ialah wali hakim.

3 dari 3 halaman

Syarat Wali dan Saksi

Seorang wali dan dua saksi nikah harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam agama. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskan,

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة 

Artinya: “Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil”.  

Berdasarkan keterangan tersebut, maka syarat wali dan saksi nikah adalah sebagai berikut.

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Adil

Demikian penjelasan tentang yang berhak menjadi wali nikah, urutan, dan syarat-syaratnya. Wallahu a’lam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.