Sukses

Fantastis! Maskawin Egy Maulana untuk Adiba, Begini Aturan Mahar dalam Islam

Besaran maskawin dalam Islam tidak diatur namun berdasarkan kesukarelaan kedua pihak pengantin.

Liputan6.com, Jakarta Pesepakbola Egy Maulana Vikri resmi menyunting Adiba Khanza, putri sulung almarhum Ustaz Jefri Al Buchori (Uje) dan Pipik Dian Irawati atau dikenal Ummi Pipik. Keduanya melangsungkan akad nikah di Half Patiunus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/12/2023).

Pernikahan pasangan yang sama-sama berusia 23 tahun itu berlangsung khidmat. Bertindak sebagai wali nikah menggantikan sosok ayah Ustaz Jefri Al-Buchori adalah adik Adiba, Abidzar Al-Ghifari.

"Saya nikahkan engkau dengan Adiba Khanza Az-Zahra binti Almarhum Jefri Al Buchori dengan maskawin berupa 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas, dan uang sebesar 1.210 euro, dibayar tunai," ucap Abidzar dengan lantang.

"Saya terima nikahnya Adiba Khanza Az-Zahra binti Almarhum Jefri Al Buchori dengan maskawin tersebut, dibayar tunai," sahut Egy Maulana Vikri dalam satu tarikan napas.

Pernikahan Egy dan Adiba Khanza ini juga penuh suasana haru kala Abidzar menyampaikan pidatonya. "Memori yang benar-benar enggak bakal pernah aku lupain, 2013, 26 April hari pas Almarhum meninggal. Di situ posisinya kakak lagi enggak di rumah kan. Jadi, kakak dijemput dari pesantren, datang ke dalam rumah sambil teriak-teriak 'Kakak mau ikut Abi'," kenangnya.

Namun kini, aktor film Balada Roy itu mengaku bersyukur ucapan sang kakak tidak benar-benar terjadi. "Karena kalau kejadian, aku nggak tahu, apa yang aku rasain. Karena she's the one, kita berdua cuma beda satu tahun, I really love her so much," ujarnya haru.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Nilai Maskawin yang Fantastis

Selain penuh haru, pernikahan Egy dan Adiba yang diketahui telah menjalin hubungan sejak tahun 2017 ini banyak menarik perhatian. Terutama dari maskawin yang diucapkan Egy saat Ijab Kabul dengan jumlah cukup besar; 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas, dan uang sebesar 1.210 euro.

Dikutip dari situs Aneka Tambang atau Antam, harga logam mulia per 9 Desember 2023, mencapai Rp 1.010.000 per satu gram. Sehingga nilai logam mulai yang diberikan oleh Egy Maulana Vikri sebagai mas kawin berkisar Rp46 juta.

Untuk maskawin perhiasan sendiri ditaksir mencapai sekitar Rp 14 juta dan nilai kurs Euro per hari ini yakni Rp 16.777 per 1 Euro. Artinya nilai Euro yang diberikan oleh pemain Klub Sepak Bola Liga 1 Dewa United itu sekitar Rp 20 juta. Sehingga total seluruh maskawin yang dberikan kurang lebih bernilai Rp 80 juta.

Maskawin sendiri dalam Islam tidak termasuk dalam rukun nikah. Untuk disebut sah telah menikah, rukunnya adalah ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, shighat atau ijab kabul.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri mengartikan maskawin sebagai pemberian pihak pengantin laki-laki (misalnya emas, barang, kitab suci) kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah, dapat diberikan secara kontan ataupun secara utang.

Maskawin juga diartikan sebagai mahar yang menjadi pemberian wajib baik barang atau uang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat akad nikah. Dalam Islam, mahar pernikahan juga perintah Allah, dalam firman-Nya:

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4).

3 dari 3 halaman

Mahar dalam Islam

Islam juga mengatur mahar wajib ditunaikan, meskipun nilainya tidak tinggi. Seperti dikisahkan kala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan sahabatnya untuk mencari mahar yang memiliki nilai dan harga walaupun hanya cincin besi. Seperti dalam hadis,

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ

yang artinya bahwa “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, besaran nilai mahar tidak ditetapkan oleh syariat. Artinya, mahar yang diberikan pengantin pria tidak mesti mahal atau bernilai tinggi, yang terpenting adalah saling sukarela di antara pasangan pengantin.

Para ulama juga bersepakat tidak ada batas maksimal terkait jumlah mahar. Namun, menurut Imam Syafi’i, Ahmad, Ishak, Abu Tsaur dan Fuqaha madinah dari tabiin, tidak ada batas minimal dalam semua pemberian mahar. Dengan kata lain, semua yang berharga dan bernilai boleh dijadikan mahar.

Namun demikian, Islam menganjurkan agar umat mengambil jalan tengah yaitu tidak meletakkan mahar terlalu tinggi dan tidak pula terlalu rendah atau disesuaikan dengan kemampuan sebagaimana sabda Rasulullah SAW.:

(عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ للهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ الصَّدَاقِ اَيْسَرُهُ (اخرجه ابو داود وصححه الحاكم

Artinya: “Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah Saw., bersabda: “sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (murah).” (HR. Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Hakim)

Selain itu, menetapkan mahar yang tidak terlalu tinggi, diharapkan menjadi jalan kemudahan bagi pasangan untuk menikah dan menghindari pergaulan bebas.

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

.عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَؤُونَةً (رواه احمد)

Artinya: “Dari Aisyah, Rasulullah Saw., bersabda: Sesungguhnya keberkahan yang paling besar adalah orang yang maharnya paling rendah.” (HR. Ahmad)

Sehingga perlu diingat mahar yang berjumlah sedikit atau banyak adalah sama-sama sah. Mahar diharapkan menjadi bentuk cinta yang diberikan suami kepada seorang istri dan menjadi salah satu hak dari pihak perempuan yang disyariatkan oleh Allah. Mahar juga menunjukkan rasa kepatutan, kepantasan, harga diri, posisi, dan ukurannya sesuai dengan keridhaan kedua belah pihak.