Sukses

Bolehkah Potong Dahan Pohon yang Lewati Batas Tanah Tanpa Izin Pemilik? Ini Hukumnya dalam Islam

Bagaimana hukum memotong dahan pohon orang lain yang menjulur ke pekarangan atau rumah. Apakah harus terlebih dahulu izin ke pemiliknya?

Liputan6.com, Jakarta - Kerap kita melihat dahan pohon yang menjulur ke pekarangan atau rumah orang lain, bahkan bangunan yang menjadi milik umum. Tentu saja ini sangat mengganggu dan terkadang juga bisa membahayakan.

Tak kalah membahayakan juga jika dahan pohon itu menjulur ke rumah orang lain sehingga menyebabkan genteng lembab dan membuat kayu rumah cepat busuk. Bahayanya lagi sewaktu-waktu genteng tersebut jatuh dan boleh jadi menimpa pemilik rumah itu.

Jika berada di kebun, dahan lebat yang menjulur ke lahan orang lain bisa merugikan. Sebab, dahan itu menyebabkan tanaman terhalang sinar matahari dan menyebabkan menjadi kurang subur bahkan bisa menyebabkan mati.

Dalam kondisi darurat yang demikian ini, muncul pertanyaan: bolehkah memotong dahan pohon orang lain tanpa seizin pemiliknya karena berbahaya?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Penjelasan Hukumnya

Menukil NU Online, berkenaan dengan masalah dahan pohon yang membahayakan pemukiman Imam An-Nawawi (w 676) dalam Raudhahnya mengatakan, tetangga yang terganggu dengan dahan pohon yang menjulur ke rumahnya boleh meminta pemiliknya untuk memangkasnya atau memotongnya sendiri bila menolaknya. Berikut selengkapnya: 

  لَوْ خَرَجَتْ أَغْصَانُ شَجَرَةٍ إِلَى هَوَاءِ مِلْكِ جَارِهِ، فَلِلْجَارِ مُطَالَبَتُهُ بِإِزَالَتِهَا. فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ، فَلَهُ تَحْوِيلُهَا عَنْ مِلْكِهِ. فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ، فَلَهُ قَطْعُهَا، وَلَا يَحْتَاجُ فِيهِ إِلَى إِذْنِ الْقَاضِي  

Artinya: "Jika dahan-dahan pohon sampai keluar di atas pekarangan tetangga maka bagi tetangganya itu boleh meminta untuk menghilangkannya. Jika tidak dilakukan maka ia boleh memindahkannya dari pekarangan miliknya (tetangga). Jika tidak memungkinkan memindahkannya maka dia (tetangga) boleh memotongnya. Hal ini tidak membutuhkan izin hakim." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1412], juz IV, halaman 223).

Lebih luas dijelaskan dalam Asnal Mathalib sebagai berikut: 

    فَرْعٌ لَهُ تَحْوِيلُ أَغْصَانِ شَجَرَةٍ- لِغَيْرِهِ مَالَتْ إلَى هَوَاءِ مِلْكِهِ الْخَاصِّ أَوْ الْمُشْتَرَكِ وَقَدْ ( امْتَنَعَ الْمَالِكُ) لَهَا (مِنْ تَحْوِيلِهَا عَنْ هَوَائِهِ وَ) لَهُ (قَطْعُهَا) وَلَوْ (بِلَا) إذْنِ (قَاضٍ إنْ لَمْ تَتَحَوَّلْ) أَيْ لَمْ يُمْكِنْ تَحْوِيلُهَا  

Artinya: "Cabang masalah, seseorang diperbolehkan memindah dahan pohon orang lain yang menjulur ke tanah miliknya sendiri atau milik bersama- yang pemiliknya enggan memindahkan dari atas tanahnya. Ia boleh memotongnya sekalipun tanpa seizin hakim, jika tidak memungkinkan untuk memindahkannya." 

3 dari 3 halaman

Syarah Matan Kitab

Dalam Hawasyinya ungkapan di atas lebih diperjelas sebagai berikut,

 قَوْلُهُ فَرْعٌ لَهُ تَحْوِيلُ أَغْصَانِ شَجَرَةٍ امْتَنَعَ الْمَالِكُ مِنْ تَحْوِيلِهَا إلَخْ... قَضِيَّتُهُ أَنَّهُ لَا يَمْلِكُ قَطْعَهَا ابْتِدَاءً مِنْ غَيْرِ مُطَالَبَةِ مَالِكِهَا بِالْقَطْعِ، وَقَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: إنْ كَانَتْ يَابِسَةً لَا تَلِينُ جَازَ، وَلَمْ يَضْمَنْ وَإِنْ كَانَتْ رَطْبَةً ضَمِنَ مَا نَقَصَ بِقَطْعِ الْغُصْنِ مِنْهَا 

Artinya: "Ungkapan mushanif di atas menunjukkan bahwa seseorang tidak serta merta memotongnya tanpa terlebih dahulu meminta pemiliknya untuk memotongnya. Imam Al-Mawardi berkata: "Jika dahan pohonnya kering tidak lentur maka diperbolehkan memotongnya, dan ia tidak menanggungnya. Jika dahan pohonnya masih basah, maka ia menanggung apa yang rusak sebab memotong dahannya." (Abu Yahya Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Bairut, Darul Kitab al-Islami: t.t] juz II halaman 227). 

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul