Sukses

Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama (Kemenag) bersepakat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi rata-rata sebesar Rp93,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama (Kemenag) bersepakat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi rata-rata sebesar Rp93,4 juta.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 juta.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan hasil kesepakatan tersebut kemudian diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan keputusan presiden (keppres).

"BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023," kata Anna seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (14/12/2023).

Anna menambahkan, selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat juga disebut Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," kata Anna.

Sebagai tindak lanjut, kata Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya untuk menginformasikan bahwa jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tutur Anna.

"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," imbuh dia.

Anna menyebut skema terkait baru diberlakukan sekarang. Selama ini proses pelunasan biaya haji tidak bisa dicicil. Namun, cicilan pembayaran baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.

"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," kata Anna.

Diketahui, kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000. Jumlah itu terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus.

Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal dan Cara Pelunasan Biaya Haji Khusus 2024

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M. Proses ini dibagi dalam dua tahap.

"Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12-15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26-29 Desember 2023," ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (12/12/2023).

Kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.

Menurut Anna Hasbie, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus, atau pelunasan biaya haji khusus.

"Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap 1. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id," ujar Anna Hasbie.

"Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian," sambungnya.

Konfirmasi dan Pelunasan

Bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut Anna Hasbie, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif. Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

"Jemaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili," jelasnya.

"Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.

Anna Hasbie menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

"Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga, tapi untuk pengembalian keuangan," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Seragam Baru Batik Jemaah Haji Indonesia

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan seragam baru batik jemaah haji Indonesia. Batik bermotif Sekar Arum Sari ini akan dipakai oleh jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M mendatang.

"Malam ini kita meluncurkan batik baru untuk jemaah haji. Kita tahu, jemaah haji bukan hanya spiritual saja, mereka juga sekaligus menjadi duta, sepantasnya pakaian yang akan digunakan adalah pakaian yang mewakili Indonesia," ujar Menag Yaqut saat peluncuran batik haji Indonesia di Auditorium HR Rasjidi, Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa malam (12/12/23).

Menteri yang akrab disapa Gus Men ini mengungkapkan, pemenang sayembara desain batik jemaah haji Indonesia ini mendapatkan hadiah uang senilai Rp78 juta. 

"Tapi yang paling penting, insyaallah juga yang buat dan mendesain mendapat amal soleh dari batik yang digunakan oleh para jemaah," ujar Menag.

Gus Men menjelaskan bahwa batik tak sekadar fashion, namun juga identitas bangsa Indonesia. Karena itu penting jika batik jemaah haji yang diluncurkan adalah batik yang mewakili dan menjadi identitas bangsa.

"Oleh UNESCO juga ditetapkan sebagai warisan tak benda dan ciri Indonesia. Di forum G20 pimpinan negara juga menggunakan batik saat gala dinner. Karena itu kita patut berbangga memiliki batik," ucap Yaqut Cholil Qoumas.

Batik baru jemaah haji Indonesia berwarna ungu bermotif Sekar Arum Sari yang terinspirasi dari melati putih, motif kawung, motif truntum, motif songket dan tenun, serta burung garuda.

Motif batik ini mengambil filosofi puspa nasional Indonesia yang digambarkan dengan bunga melati putih yang melambangkan simbol kesucian, keagungan, kesederhanaan, ketulusan, keindahan, dan rendah hati.

Batik Lama Sudah Digunakan sejak 2011

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa batik baru ini akan menggantikan batik jemaah haji sebelumnya yang sudah digunakan sejak 2011.

"Batik sebelumnya sudah lebih 10 tahun digunakan, dan ternyata belum sepenuhnya mewakili identitas Indonesia. Banyak yang belum mengenali seragam batik Indonesia. Karena itu, kami menyelenggarakan sayembara untuk batik baru," ucap Hilman.

Ia juga menjelaskan, bahwa seragam batik akan diproduksi, dengan metode cap, dengan melibatkan banyak UMKM yang memenuhi syarat sesuai standar yang dibuat Kemenag.

"Diperkirakan per jemaah membutuhkan 3 meter kain untuk satu batik, jadi sekitar 600 KM banyaknya jika dibentangkan. Artinya, akan melibatkan banyak UMKM untuk membuatnya, ini juga bentuk kepedulian kita terhadap UMKM," ujar Hilman. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.