Liputan6.com, Jakarta - Sering di antara kita dalam melaksanakan sholat tanpa sadar menelan ludah. Sebab, ada kalanya air liur terkumpul dalam jumlah cukup banyak di dalam mulut dan tidak jarang kemudian tertelan.
Menelan ludah merupakan kebiasaan, karena juga terhubung dengan metabolisme tubuh. Menelan air liur atau ludah bagi manusia sesuatu yang sulit dihindari (masyaqqah).
Karena hal ini merupakan suatu yang secara alami terjadi dan sesuai dengan sunnatullah.
Advertisement
Lalu, apa hukum menelan ludah ketika sholat? Apakah membatalkan sholat yang sedang dilakukan?
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Orang Berpuasa Telan Ludah Tidak Batal, Bagaimana saat Sholat?
Mengutip islampos.com, menelan ludah dalam sholat tidak berpengaruh dalam sholat. Karena itu bukan makan dan minum. Kalau orang berpuasa tidak batal dengan menelan ludah apalagi orang sholat, maka tidak batal sholatnya.
Orang sholat menelan sisa makanan yang ada di antara gigi tidak membatkan sholat, jika hal itu sedikit sekali yang berada bersama ludah karena sulit menghindarinya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum sisa makanan di antara gigi dalam sholat?
Maka beliau menjawab, “Terkait sisa makan di gigi, tidak mengapa tetap berasa di antara gigi meskipun seseorang menunaikan sholat. Akan tetapi kalau lepas darinya, jangan ditelan. Terkadang masih ada di antara gigi kemudian setelah beberapa waktu keluar di antara gigi atau terkadang lidahnya menggerakkan dan keluar. Kita katakan, “Ini tidak mengapa akan tetapi jangan ditelan.”
Advertisement
Lalu Bagaimana Hukum Menelan Sisa makanan di Sela Gigi saat Sholat?
Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Tidak mengapa menelan sisa makanan yang ada dalam mulutnya tanpa dikunyah atau sisa di antara giginya dari makanan tanpa dikunyah apa yang ada padanya dengan ludahnya dan itu sedikit. Karena hal itu tidak dinamakan makan. Adapun makanan yang tidak masuk bersama ludah bahkan berjalan sendiri dan ia mempunyai bentuk, maka sholatnya batal dengan menelannya.” (Kasyaful Qana’, 1/339).
Terdapat dalam Al-Mausuah Fiqhiyah, 27/124, “Para ulama fikih bersepakat batalnya sholat dengan makan dan minum secara global. Mereka mengecualikan hal itu dengan makanan yang terdapat di antara giginya dan lebih kecil dari biji, maka hal itu tidak membatalkan sholat jika ditelan. Mereka dengan jelas mengatakan rusaknya sholat dengan mengunyah kalau banyak.”
Sementara sisa aroma pasta gigi (ataupun apapun) dan rasanya di mulut, hal itu tidak berpengaruh akan keabsahan sholat. Karena hal itu tidak termasuk makan dan minum. Wallahu A'lam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul