Liputan6.com, Jakarta - Salah satu sholat sunnah yang dianjurkan adalah sholat tahajud. Hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
Sholat tahajud kerap disebut pula dengan qiyamul lail, atau terjaga malam hari, lantaran setelah sholat tahajud biasanya dilanjutkan dengan dzikir dan doa.
Advertisement
Baca Juga
Sholat tahajud dilakukan saat terjaga dari tidur, walau tidurnya hanya sejenak. Terkadang muncul pertanyaan, apakah sah melaksanakan sholat tahajud belum tidur sama sekali?
Pertanyaan ini sangat wajar muncul. Pasalnya, di antara kita ada yang waktu kerjanya hingga malam hari.
Ada pula karena sebab tertentu seseorang tidak bisa tidur, atau mengalami insomnia. Beberapa orang sangat mungkin memilih hendak beribadah sunnah agar waktunya tak terbuang percuma.
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Sholat Tahajud Sebelum Tidur
Mengutip laman kemenag.go.id, tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar.
Jadi, jika kita tidak tidur sama sekali di waktu malam maka shalat sunnah yang dilakukan di waktu tersebut bukan disebut sebagai shalat tahajud. Begitu menurut pendapat yang kuat.
Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, menyebutkan :
وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ
“Shalat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”
Advertisement
Kesimpulan
Dengan pendapat yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :
وَتَهَجُّدٌ - أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ
“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”
قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286)
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa shalat tahajud yang dilakukan sebelum tidur adalah tidak sah. Oleh karena itu, jika ingin melaksanakan shalat tahajud maka harus tidur terlebih dahulu, walau hanya sebentar. Jika memang tidak bisa tidur, masih ada shalat sunnah lain yang bisa dikerjakan seperti shalat tasbih, shalat hajat, shalat witir dan sebagainya. Wallahu a‘lam