Liputan6.com, Jakarta - Di Indonesia, praktik korupsi hingga saat ini masih merajalela. Bahkan pimpinan tertinggi lembaga rasuah saat ini sedang terbelit kasus tersebut. Namun pemerintah terus berusaha membErantasnya.
Korupsi juga sering diartikan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
Advertisement
Baca Juga
Ini bisa melibatkan penyuapan, penggelapan dana publik, pemerasan, atau praktik ilegal lainnya yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu dengan cara yang tidak sah atau tidak etis.
Korupsi dapat merugikan masyarakat secara luas dengan menghambat pembangunan ekonomi, mengurangi kepercayaan pada pemerintah, dan merusak sistem keadilan.
Praktik korupsi ini tidak hanya terjadi di 'zaman now' saja, tetapi sudah terjadi sejak zaman Rasulullah SAW. Bagaimana sikap Rasulullah mendapati seseorang yang dipercaya melakukan korupsi?
Simak Video Pilihan Ini:
Kasus Korupsi yang Terjadi pada Zaman Rasulullah SAW
Mengutip Bincangsyariah.com, Selasa (02/01/2024), kasus korupsi Abdullah bin al-Lutbiyyah merupakan salah satu kasus korupsi yang terjadi di zaman Rasulullah SAW. Kasus ini terjadi pada tahun 9 H, saat Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin al-Lutbiyyah untuk menjadi petugas pemungut zakat di Bani Sulaim.
Saat kembali dari bertugas, Abdullah bin al-Lutbiyyah melaporkan hasil penarikan zakat kepada Rasulullah SAW. Ia menyerahkan hasil penarikan zakat tersebut kepada Rasulullah SAW, dan juga menyerahkan sejumlah barang yang ia anggap sebagai hadiah untuknya.
Mendengar laporan ini, Rasulullah SAW menolak hadiah yang diberikan oleh Abdullah bin al-Lutbiyyah. Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu duduk saja di rumah bapak dan ibumu, apakah hadiah itu akan datang sendiri untuk kamu?”
Advertisement
Berikut Sabda Nabi SAW saat Mendapati Korupsi
Rasulullah SAW kemudian naik mimbar dan berpidato di hadapan orang banyak untuk memberitahukan tentang peristiwa ini. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku mengutus orang-orang untuk memungut zakat, dan mereka membawa hasil pungutan zakat itu kepadaku. Sebagian dari mereka menyerahkannya kepadaku, dan sebagian lagi menyerahkannya kepadaku beserta hadiah. Aku tidak menerima hadiah itu, karena aku bukan orang yang meminta- minta. Aku hanya menerima apa yang telah ditentukan oleh Allah.”
Kasus korupsi zaman Rasulullah yang melibatkan Abdullah bin al-Lutbiyyah ini merupakan pelajaran penting bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama Islam. Korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat.
Rasulullah SAW telah memberikan teladan yang baik dalam memerangi korupsi. Rasulullah SAW menolak hadiah yang diberikan kepada petugas zakat. Rasulullah SAW juga berpidato di hadapan orang banyak untuk memberitahukan tentang peristiwa ini.
Kita sebagai umat Islam harus meneladani sikap Rasulullah SAW dalam memerangi korupsi. Kita harus menolak segala bentuk korupsi, baik yang dilakukan oleh diri kita sendiri maupun oleh orang lain.
Simak Hadits tentang kasus Ibn al- Lutbiyyah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Bukhari, sebagai berikut :
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْأُتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ
Artinya; Dari Abu Humaid As-Sa’idi, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengangkat seorang laki-laki dari suku Azd untuk mengurus zakat bani Sulaim. Laki-laki itu bernama Ibnu Utbah. Ketika laki- laki itu datang untuk mempertanggungjawabkan zakatnya, ia berkata: “Ini adalah harta kalian, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.”
Pelaku dapat Teguran dari Nabi Muhammad SAW
Rasulullah pun bersabda: “Kalau begitu, mengapa engkau tidak duduk di rumah ayahmu dan ibumu sampai hadiah itu datang kepadamu jika engkau memang benar?”
Kemudian, Rasulullah berkhutbah kepada kami. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Kemudian, beliau bersabda:
“Setelah itu, ketahuilah bahwasanya aku mengangkat seorang laki-laki dari kalian untuk mengurus suatu pekerjaan dari apa yang Allah telah jadikan tanggung jawabku. Kemudian, laki-laki itu datang dan berkata: ‘Ini adalah harta kalian, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.’
“Mengapa ia tidak duduk di rumah ayah dan ibunya sampai hadiah itu datang kepadanya jika ia memang benar? Demi Allah, tidaklah seseorang dari kalian mengambil sesuatu dari zakat itu dengan tanpa hak, kecuali ia akan bertemu Allah Ta’ala dengan membawanya pada hari kiamat. Sungguh, aku akan mengenal seseorang dari kalian yang bertemu Allah dengan membawa unta yang meringkik, atau sapi yang menguak, atau kambing yang mengembik.”
Hadis ini menceritakan tentang kisah seorang laki-laki bernama Ibnu Utbah yang diangkat oleh Rasulullah untuk mengurus zakat bani Sulaim. Ketika Ibnu Utbah datang untuk mempertanggungjawabkan zakatnya, ia mengatakan bahwa sebagian dari zakat itu adalah hadiah yang diberikan kepadanya.
Rasulullah SAW pun menegur Ibnu Utbah dengan mengatakan bahwa seharusnya ia tidak menerima hadiah dari zakat. Ia seharusnya hanya menerima zakat yang memang menjadi haknya.
Rasulullah juga memperingatkan kepada para sahabatnya agar tidak mengambil sesuatu dari zakat dengan tanpa hak. Jika mereka melakukannya, maka mereka akan bertemu Allah Ta’ala dengan membawa harta itu pada hari kiamat.
Penulis :Nugroho Purbo/Mdrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement