Liputan6.com, Jakarta - Ada beberapa cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki, yaitu air seni atau urine, air mani atau sperma, air madzi, dan air wadi. Cairan yang pertama disebutkan tentu sering dikeluarkan dan diketahui secara umum.
Namun, yang kerap sulit membedakan adalah tiga cairan lainnya yakni air mani, madzi, dan wadi. Bagi orang awam, ketiga cairan ini sekilas mirip sehingga merasa ragu-ragu ketika ada cairan yang keluar dari kelamin laki-laki selain urine, apakah wajib mandi junub atau tidak.
Memang dari ketiga cairan tersebut tidak semuanya wajib mandi. Ada di antaranya cara bersucinya cukup berwudhu saja agar bisa melaksanakan ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur’an, dan lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Berikut ini penjelasan perbedaan antara air mani, madzi, dan wadi. Harapannya, setelah ini tidak ragu-ragu lagi terutama soal cara mensucikannya, apakah wajib mandi atau tidak.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Air Mani
Mengutip NU Online, air mani adalah cairan berwarna putih yang mengandung sel reproduksi laki-laki yang keluar saat ejakulasi atau puncak syahwat. Air mani atau sperma tidak najis, tetapi seseorang yang mengeluarkan cairan ini wajib mandi.
Menurut para ulama, ada tiga hal yang membedakan mani dengan cairan lainnya. Jika salah satunya terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani.
Pertama, baunya ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedang ketika sudah mengering seperti bau telor. Kedua, keluarnya memuncrat. Ketiga, terasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.
Menurut pendapat yang kuat (rajih), mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat.
Pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah, sebagaimana dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.
وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ
Artinya: “Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama.
Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya:
‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41)
Advertisement
Air Madzi
Air madzi adalah cairan putih, bening, dan lengket yang keluar saat kondisi syahwat. Keluarnya tidak muncrat dan setelah keluarnya tidak menyebabkan lemas. Cairan ini termasuk najis.
Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa.
Menurut Imam al-Haraiman—sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi—umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.
قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ
Artinya: “Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki.” (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H)
Air Wadi
Air wadi adalah cairan putih, kental, dan keruh yang tidak berbau. Dari sisi kekentalan, wadi mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani.
Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih. Air wadi termasuk najis.
Advertisement
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulannya adalah air madzi dan wadi dikategorikan sebagai cairan najis, membatalkan wudhu, dan tidak wajib mandi. Sementara, air mani atau sperma termasuk cairan suci, tidak sampai membatalkan wudhu, tapi wajib mandi.
Kesimpulan ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam An-Nawawi.
وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ بِخُرُوجِ الْمَذْيِ وَالْوَدْيِ: وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى وُجُوبِ الْغُسْلِ بِخُرُوجِ الْمَنِيِّ عَلَى أَيِّ حَالٍ
Artinya: “Para ulama fikih sepakat tidak wajib mandi karena keluar cairan madzi dan wadi. Namun, sahabat-sahabat kami sepakat wajib mandi karena keluarnya mani atau sperma dalam keadaan apa pun." (Lihat: Al-Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr], juz II, halaman 142).
Wallahu a'lam. (Sumber: NU Online)