Liputan6.com, Jakarta - Keuangan syariah di Indonesia terus berkembang seiring dengan jumlah penduduk muslim yang besar. Sayangnya, pasar modal syariah di tanah air masih belum dilirik, terbukti dari rendahnya jumlah investor pasar modal syariah.
Kepala Program Ekonomi Syariah Institute for Economic and Finance Fauziah Rizki Yuniarti menilai sejauh ini pasar modal syariah belum jadi perhatian 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Memang, jika ditelisik dari dokumen visi misi beberapa paslon, telah menyebut kata “keuangan syariah” meskipun tidak spesifik pada pasar modal.
Padahal, Fauziah mengatakan berdasarkan data, kinerja pasar modal lebih dominan dibanding instrumen lain. "Indonesia termasuk top 3 di dunia dalam hal pasar modal syariah. Sejak 2021, pemerintah telah menyerap banyak dana dari pasar modal syariah berupa sumber penerimaan APBN melalui sukuk," kata dia dalam Webinar Diskusi Catatan Awal Tahun "Visi Capres dan Evaluasi Ekonomi Syariah di Indonesia", Jumat (12/1/2024).
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, tambahnya, Indonesia adalah penerbit green sukuk ritel pertama di dunia pada 2019 silam. Untuk diketahui, produk pasar modal selain obligasi negara syariah atau sukuk, ada pula reksa dana syariah. "Di Indonesia terbanyak dari pasar uang sebesar 26%," ungkap dia.
Lebih jauh, dilihat dari sisi literasi keuangan, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 mencatat meskipun tingkat literasi tinggi yaitu 49,6% tetapi literasi keuangan syariah hanya 9,14%. Dari sisi inklusi keuangan sebesar 85% dengan inklusi keuangan syariah hanya 12%. Karena itu, dia menyarankan ada rekomendasi kebijakan baik dari sisi regulasi dan sisi digitalisasi.
"Pemerintah perlu mendorong pemahaman khususnya bagi anak muda tentang pasar modal syariah karena tingkat pengembalian lebih tinggi dari deposito," ucapnya.
Tak hanya itu, Fauziah juga menilai dari sisi suplai perlu untuk meningkatkan produk reksa dana syariah, pembiayaan pembangunan, sukuk korporasi dan sukuk daerah. "Akan tetapi untuk sukuk daerah terdapat tantangan tersendiri. Dari sisi demand yang paling penting yaitu mendukung edukasi pasar modal kepada anak-anak misalnya masuk ke kurikulum SD, tabung saham, endorse Gen Z, dan lain-lain," saran dia.
Simak Video Pilihan Ini:
Investor Pasar Modal Syariah Masih Rendah
Meski potensi pasar modal syariah terus tumbuh namun jumlah investornya masih sangat minim. Berdasarkan data Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia, sampai dengan November 2023 jumlah investor pasar modal syariah mencapai 136 ribu. Jumlah ini setara dengan 2,6% dari total investor pasar saham yang sebanyak 5 juta orang.
Terlebih bila dibandingkan dengan populasi penduduk muslim Indonesia yang mencapai 240 juta orang atau 85% dari total populasi penduduk yang sebanyak 278 juta. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri mencatat investor pasar modal Indonesia mencapai lebih dari 12 juta orang.
Padahal, sama halnya dengan instrumen investasi konvensional pasar modal syariah juga menjadi solusi alternatif bagi masyarakat 'melawan' inflasi. Namun, pasar modal syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dalam hal perdagangan instrumen syariah.
Selain itu, meski menganut hukum Islam namun pasar modal syariah bersifat univeral atau dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.
Advertisement
Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Lantas apa bedanya pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional? Dalam Brosur Pasar Modal Syariah dan OJK, disebutkan pasar modal syariah tetap merupakan bagian dari industri pasar modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun terdapat beberapa karakteristik khusus yakni produk dan mekanisme transaksi pasar modal syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Investasi di pasar modal syariah juga halal karena merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek yang termasuk dalam kelompok muamalah. "Sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar dan riba.
Adapun produk dan layanan yang ada di pasar modal syariah adalah sukuk, saham syariah, reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dan investasi real estat syariah (DIRE) dan efek syariah lainnya.